Pemilu 2024
Sikap Kaesang saat PSI Tak Lolos Parliamentary Threshold Pemilu 2024, Bertentangan Rencana PPP
Kaesang menegaskan, dalam politik semua bisa terjadi sehingga sebagai ketua umum partai politik (parpol), harus siap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarap sudah menyatakan sikap soal partainya tak lolos Parliamentary Threshold.
Kaesang mengaku mengikhlaskan partainya jika tidak bisa lolos ke DPR RI pada Pemilu 2024.
Sikap putra sulung Presiden Jokowi tersebut berbeda dengan pernyataan PPP yang alami nasib sama.
Kaesang menegaskan, dalam politik semua bisa terjadi sehingga sebagai ketua umum partai politik (parpol), harus siap.
"Legowo banget saya," ujar Kaesang di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Saya sebagai ketua umum enggak masalah. Ini namanya politik kita harus siap menang, siap kalah," katanya lagi.
Mengenai anggaran kampanye yang begitu besar sudah dikeluarkan oleh PSI, Kaesang menyatakan hal itu pun biasa.
Menurut dia, semua proses yang dijalani oleh PSI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini diharapkan membuat parpolnya makin dewasa dalam berpolitik.
"Ini menjadi hal yang biasa sekali kalau kita mengeluarkan sebuah anggaran, hal yang biasa.
Ini adalah sebuah proses kita, proses kita menjadi jauh lebih dewasa nanti dalam berpolitik supaya menjadi lebih baik ke depannya," kata Kaesang.
Dalam kesempatan tersebut, Kaesang juga menyampaikan terima kasih untuk masyarakat yang sudah memilih PSI pada Pemilu 2024.
Secara keseluruhan, PSI meraih 4.260.169 suara nasional.
Tetapi, raihan tersebut tak mampu membuat PSI melaju ke Senayan.
"Seperti yang teman-teman tahu, kalau itu di nasional itu adalah secara persentase itu 2,81 persen. Dan yang sudah pasti ya enggak akan lolos ke Senayan," ujar Kaesang.
Ia pun menegaskan parpolnya akan melakukan evaluasi agar bisa lebih baik di Pemilu 2029 mendatang.
PPP bakal melawan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menentukan sikap setelah dinyatakan tak lolos ke DPR RI.
PPP sudah siap mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Waketum PPP Amir Uskara menyusul partainya yang dinyatakan tidak lolos melewati ambang batas parlemen.
"Kalau persoalan partai yang lolos, siapa caleg yang terpilih kan masih menunggu MK. Pastilah kita menggugat ke MK, masa kita mau diam-diam gitu," kata Amir Uskara di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3/2024) siang.
Amir Uskara menegaskan bahwa keputusan resmi mengenai status PPP yang dianggap gagal, belum diumumkan secara resmi.
Sebab, apa yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah hasil rekapitulasi pemilu.
Sementara pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemarin yang diumumkan oleh KPU RI itu adalah hasil rekapitulasi pemilu," ungkap Amir Uskara.
Lebih lanjut, Amir Uskara menekankan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum terkait hasil Pemilu 2024.
"Kalau memang ada proses-proses di MK, tentu kalau kita di internal PPP ya kita sih lebih dari itu," katanya.
Meskipun demikian, Uskara menyatakan keyakinannya, tidak ada masalah yang mendasar terkait partisipasi PPP dalam Pemilu 2024.
"Tapi karena keputusannya masih seperti itu, maka kita tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan menggugat ke MK. Kalau kita sih sangat yakin tidak ada masalah," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini menduga partainya mengalami pemotongan suara di sejumlah daerah pemilihan (Dapil).
Akibatnya, tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Meskipun data internal PPP meraih suara sebesar 4 persen, hal tersebut tidak tercermin dalam rekapitulasi pemilu oleh KPU RI.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh KPU RI terkait hasil rekapitulasi pemilu.
Meski merasa ada ketidakadilan dalam proses tersebut, PPP tetap menempuh jalur gugatan ke MK.
"Kalau kita sih sangat yakin tidak ada masalah. Pasti kita akan bawah ke MK," terangnya.
Hasil Pemilu 2024: PPP Gagal Masuk DPR, Cuma Raih 3,87 Persen Suara Sah
Partai Persatuan Pembangunan gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.
Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Baca juga: Terbaru! 24 Caleg Sulsel Lolos DPR RI Usai PPP Gagal Ambang Batas, Rudianto Lallo - Taufan Pawe Aman
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.
Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
Berikut daftar delapan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPR RI berdasarkan hasil perolehan suara di 38 provinsi:
1. PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan): 25.387.278 suara (16,72 persen)
2. Golkar (Partai Golongan Karya): 23.208.654 suara (15,29 persen)
3. Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya): 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa): 16.115.655 suara (10,62 persen)
5. Nasdem (Partai Nasional Demokrat): 14.660.516 suara (9,66 persen)
6. PKS (Partai Keadilan Sejahtera): 12.781.353 suara (8,42 persen)
7. Demokrat (Partai Demokrat): 11.283.160 suara (7,43 persen)
8. PAN (Partai Amanat Nasional): 10.984.003 suara (7,24 persen).(*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.