Rumah Dinas Pemda Jeneponto
10 Tahun Tinggal di Rumah Dinas, Eks Sekda Jeneponto Robohkan Bangunan Asli Tanpa Izin BPKAD, Boleh?
Rumah dinas (rumdis) diduga menjadi korban pembongkaran oleh Eks Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Rumah dinas (rumdis) diduga menjadi korban pembongkaran oleh Eks Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin.
Rumdis tersebut berlokasi di kawasan Rujab Bupati, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aset Pemkab yang dikuasai Syafruddin Nurdin itu diubah tanpa izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto.
"Intinya tidak ada izin dari Kabid Asset, dari bupati dari siapa pun tidak ada izin, terkait rumah dinas yang dirubah oleh Dokter Capa' (sapaan Syafruddin Nurdin)," ujar Kabid Asset Pemkab Jeneponto, Badaintang, Kamis (21/3/2024).
Meski tak menyebut secara spesifik, namun rumdis tersebut mengalami banyak perubahan.
Baca juga: Sosok Mantan Pejabat di Jeneponto Ogah Keluar dari Rumah Dinas Meski BPKAD Usir Berkali-kali
Bangunan fisik rumah diduga dirobohkan dan diubah menjadi ruang terbuka dilengkapi kursi.
Kendati demikian, aset negara sejatinya tidak boleh diubah bentuk maupun membangun bangunan tanpa izin.
Jika itu dilakukan, artinya mantan pejabat lingkup Pemda Jeneponto itu telah melanggar aturan.
"Saya kira kalau ada yang mengubah bangunan rumah dinas lalu kemudian dia minta ganti rugi itu tidak bisa, kalau ada izinnya berarti dia berhak menerima ganti rugi," ucapnya.
"Karena memang di Surat Izin Penghunian (SIP) sudah ada memang disitu tertulis tidak boleh merubah tanpa seijin Bidang Asset," terangnya.
Baca juga: 14 Mantan Pejabat Jeneponto Tak Kembalikan Randis, Pj Bupati Terpaksa Pakai Mobil Rental saat Dinas
Berdasarkan aturan, BPKAD Jeneponto berhak mencabut izin penghunian serta mengosongkan paksa rumah dinas yang dihuni Syafruddin Nurdin.
Informasi dihimpun, rumah dinas Syafruddin Nurdin telah dihuni selama kurang lebih 10 tahun.
Saat itu, dirinya masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jeneponto dan menjadi Sekda.
Kini Syafruddin Nurdin harus meninggalkan jabatan Sekda dan menjadi Fungsional Ahli Utama di lingkup Pemkab Jeneponto.
Baca juga: Pj Bupati Jeneponto Pakai Mobil Rental, Junaedi Bakri: Pertama di Indonesia, Baru Ada Bupati Rental
Rumah Dinas di Jeneponto Masih Dihuni Pensiunan Pejabat,Disurati Berkali-kali Tetap 'Ogah' Keluar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.