Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembunuhan Maros

Sidang Kasus Pembunuhan Bos Roti Maros 1 Jam 50 Menit

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Bos Roti Maros berlangsung sekira 1 jam 50 menit, Kamis (21/3/2024).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur(27) di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (21/3/2023). 

Saat itu, pintu dibuka oleh korban Abdillah.

Black lalu menendang pintu, sementara Abdillah lari menuju tangga lantai dua dan dikejar oleh pelaku.

Ketika sampai di anak tangga terakhir, korban menendang pelaku namun ditangkis.

Namun setelah itu Abdillah terjatuh dan langsung naik ke lantai dua dan terjadi perkelahian.

Dalam perkelahian itu tersangka mengambil gunting yang ada di atas meja kemudian tersangka menikam dengan menggunakan gunting tersebut mengenai leher korban. Dan korban akhirnya berdiam kesakitan.

Ayah Abdillah, Makmur kemudian keluar dari kamar. Makmur spontan memukul Black dengan menggunakan tongkat.

Namun Black berhasil menangkis dan merebut tongkat tersebut dari tangan Makmur.

Pelaku lalu memukulkan balok itu kepada Makmur hingga korban terjatuh.

Selanjutnya tersangka mengambil gunting dan menikam Makmur menggunakan gunting tersebut tepat di bagian mata korban dan untuk memastikan bahwa kedua korban tersebut benar-benar sudah meninggal maka tersangka kembali menikam korban berkali-kali di beberapa bagian tubuh korban.

Setelah memastikan kedua korban tak berdaya, pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu belakang rumah.

Namun sebelumnya pelaku sempat membuka kunci pintu depan rumah korban yang masih terkunci.

Tersangka turun ke lantai satu dan membuka kunci pintu depan ruko kemudian tersangka keluar melalui pintu belakang dan kembali ke kamar tersangka.

Polisi yang menerima informasi pembunuhan tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi menangkap Black di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (9/12).

Polisi sempat curiga pembunuhan ini dilakukan lebih dari satu orang. Namun setelah menangkap Black, polisi memastikan pelaku cuma satu orang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah gunting besi dan 1 tongkat besi stainless.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 lembar baju kaos berwarna krem kombinasi putih, 1 lembar celana kain warna hitam, 1 lembar celana kain warna putih, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar baju kaos lengan panjang warna krem.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved