Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembunuhan Maros

Sidang Kasus Pembunuhan Bos Roti Maros 1 Jam 50 Menit

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Bos Roti Maros berlangsung sekira 1 jam 50 menit, Kamis (21/3/2024).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur(27) di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (21/3/2023). 

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Black dengan pasal 340 subsidair 338 KUHPidana.

Jaksa penutut umum (JPU) Ricardo Tricipto membacakan dakwaan tersebut sambil mengutip bunyi pasal 340.

Pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara untuk pasal 338 KUHPidana berbunyi barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,” katanya.

Ia mengatakan, pada sidang lanjutan, Kamis mendatang, akan ada tujuh orang saksi yang dihadirkan.

Tujuh orang saksi ini, termasuk isteri dan dua anak korban.

“Tujuh orang saksi dari keluarga korban yang mengetahui dan melihat kejadian pembunuhan tersebut,” jelasnya.

“Mungkin kami akan melakukan panggilan ke tujuh orang tersebut, tapi kami akan mengkonfirmasi kembali, karena ada saksi yang terkendala dalam masalah kesehatan dan psikologisnya, karena ada yang merupakan anak dan juga saudara korban,” ujarnya.

Pada sidang perdana ini, Andi dihadirkan sebagai terdakwa. Ia masuk ke ruang sidang tanpa didampingi pengacara.

Namun oleh majelis hakim, ditunjuklah penasihat hukum dari LBH Panji, Muhammad Nur Hibatullah untuk mendampingi Andi.

Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 56 yang isinya mewajibkan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan.

Saat memasuki persidangan, Andi terlihat berjalan pincang. Hakim kemudian meminta kepada petugas untuk memberinya tongkat agar memudahkan ia berjalan.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua, Khairul mempertanyakan kondisi Andi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved