Penganiayaan Ibu Kandung
Bejat! Kronologi Pria Mabuk di Makassar Aniaya Ibu Kandung, Sempat Cekcok dengan Kakak Perempuan
Terungkap kronologi, pria di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi usai menganiaya ibu kandungnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap kronologi, pria di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi usai menganiaya ibu kandungnya.
Pelaku adalah FI (30) warga Jl Rappocini, kini mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini, Makassar.
Dari hasil interogasi polisi, FI mengakui saat kejadian dirinya dalam pengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.
"Dari keterangan lelaki F, bahwa pada saat kejadian sirinya sedang dalam kondisi mabuk habis meminum minuman keras jenis ballo," kata Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf, kepada tribun, Kamis (21/3/2024) siang.
Setelah mabuk, FI pun pulang ke rumah dan terlibat cekcok dengan kakak kandungnya perempuan AN.
"Pelaku pulang ke rumahnya, dan memarahi kakak pelaku (AN) dan langsung manarik serta menjambak jambak rambut (AN)," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Mabuk di Makassar Aniaya Ibu Kandung Pakai Gergaji
Melihat pertengkaran itu, sang ibu kandung NS pun menghampiri dengan maksud melerai.
"Namun pelaku langsung memelintir tangan korban sebelah kanan, serta mencekik leher korban," ungkap Muhammad Yusuf.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku (FI) masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebuah gergaji.
"Selanjutnya pelaku mendorong korban dan kembali mencekik leher korban dan mengancamkan gergaji di belakang leher korban serta pelaku juga mengancam akan membakar korban serta rumah korban," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah menganiaya ibu kandungnya, Kamis (21/3/2024) dini hari.
Ialah FI (30) warga Jl Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar.
FI ditangkap personel Reskrim Polsek Rappocini, setelah dilaporkan menganiaya ibu kandungnya, NS (62).
Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf, mengatakan, aksi penganiayaan itu bermula saat FI mabuk saat pulang.
"Pelaku (FI) datang mengetuk pintu dalam keadaan mabuk," kata Kompol Muhammad Yusuf dalam keterangan tertulisnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.