Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balapan Liar

Hingga Puasa ke-8, Polres Gowa Catat 265 Motor Disita Gegara Dipakai Balap Liar

Sat Lantas Polres Gowa telah mengamankan 265 motor diduga digunakan balapan liar pada di bulan suci Ramadhan.

|
TRIBUN-TIMUR.COM
Polres Gowa mengamankan 52 motor balap liar di Jl Poros Barombong Kecamatan Barombong dan Jl. Tun Abdul Razak Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (13/3/2024)   

TRIBUN-GOWA.COM -Hingga hari ke-8 puasa, Sat Lantas Polres Gowa telah mengamankan 265 motor diduga digunakan balap liar pada di bulan suci Ramadhan.

Motor disita dari pelaku balapan liar tersebut dari berbagai merek.

Baik motor metik, trail KLX hingga motor yang telah dimodifikasi oleh pemiliknya.

Selain itu, rerata motor tersebut juga memakai knalpot brong.

"Hingga laporan kemarin sudah 265 (motor diamankan diduga dipakai balapan liar)," kata Kasat Lantas Polres Gowa, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,  saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024)

Ajun Komisaris Polisi ini berharap adanya peran serta orang tua dalam hal mendidik anak-anaknya.

Begitu juga peran dalam mendidik anaknya tertib berlalu lintas demi keselamatan mereka sendiri.

"Kami berharap peran orang tua lebih dalam mendidik anaknya. Jangan justru memberi contoh tidak baik kepada anak," katanya.

Baca juga: Pelaku Balap Liar di Luwu Timur Bakal Sulit Urus SKCK, Motornya Lebaran di Polres

"Bentuk kasih sayang kepada anak bukan dengan sengaja memberikan kendaraan tapi seharusnya melarang  anak-anak untuk tidak berkendara bagi yang belum cukup umur atau tidak memiliki SIM," katanya. 

Para pelaku balap liar ini melakukan aksinya di beberapa titik di Gowa.

Di antaranya, Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.

Jalan Trans Sulawesi di jalan poros Gowa-Takalar, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo. 

Selanjutnya di Doja, poros Bajeng- Bontonompo dan jalan poros Barombong, Kecamatan Barombong.

Ida Ayu menyebut, pihaknya akan melakukan penilangan. Motor akan ditahan selama tiga bulan ke depan. "Petunjuk pimpinan maksimal 3 bulan (motor ditahan)," tegasnya. 

Perwira berpangkat tiga balok ini mengimbau agar tidak balapan liar maupun menonton balapan liar. Bagi yang kedapatan akan disanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Hal itu sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” ucapnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved