Balapan Liar
Hingga Puasa ke-8, Polres Gowa Catat 265 Motor Disita Gegara Dipakai Balap Liar
Sat Lantas Polres Gowa telah mengamankan 265 motor diduga digunakan balapan liar pada di bulan suci Ramadhan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM -Hingga hari ke-8 puasa, Sat Lantas Polres Gowa telah mengamankan 265 motor diduga digunakan balap liar pada di bulan suci Ramadhan.
Motor disita dari pelaku balapan liar tersebut dari berbagai merek.
Baik motor metik, trail KLX hingga motor yang telah dimodifikasi oleh pemiliknya.
Selain itu, rerata motor tersebut juga memakai knalpot brong.
"Hingga laporan kemarin sudah 265 (motor diamankan diduga dipakai balapan liar)," kata Kasat Lantas Polres Gowa, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024)
Ajun Komisaris Polisi ini berharap adanya peran serta orang tua dalam hal mendidik anak-anaknya.
Begitu juga peran dalam mendidik anaknya tertib berlalu lintas demi keselamatan mereka sendiri.
"Kami berharap peran orang tua lebih dalam mendidik anaknya. Jangan justru memberi contoh tidak baik kepada anak," katanya.
Baca juga: Pelaku Balap Liar di Luwu Timur Bakal Sulit Urus SKCK, Motornya Lebaran di Polres
"Bentuk kasih sayang kepada anak bukan dengan sengaja memberikan kendaraan tapi seharusnya melarang anak-anak untuk tidak berkendara bagi yang belum cukup umur atau tidak memiliki SIM," katanya.
Para pelaku balap liar ini melakukan aksinya di beberapa titik di Gowa.
Di antaranya, Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.
Jalan Trans Sulawesi di jalan poros Gowa-Takalar, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo.
Selanjutnya di Doja, poros Bajeng- Bontonompo dan jalan poros Barombong, Kecamatan Barombong.
Ida Ayu menyebut, pihaknya akan melakukan penilangan. Motor akan ditahan selama tiga bulan ke depan. "Petunjuk pimpinan maksimal 3 bulan (motor ditahan)," tegasnya.
Perwira berpangkat tiga balok ini mengimbau agar tidak balapan liar maupun menonton balapan liar. Bagi yang kedapatan akan disanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Hal itu sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” ucapnya. (*)
68 Motor Balap Liar di Bulukumba Ditahan Sampai Lebaran |
![]() |
---|
Personel Samapta Polda Sulsel Patroli Sisir Wilayah Gowa, Cari Pelaku Balap Liar dan Berbagi Alquran |
![]() |
---|
Balapan Liar di Objek Wisata Titik Nol Bira, Polisi Amankan 20 Motor |
![]() |
---|
Peringatan Keras Polres Sinjai Larang Balap Liar, Kasatlantas Siapkan Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Balap Liar di Jalan Persatuan Raya Sinjai Marak Jelang Sahur, Tak Ada Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.