Pemilu 2024
Andi Imario Soroti Sikap Ketua PKB Makassar Fauzi Andi Wawo, Terkesan Memihak ke Caleg Tertentu
Ketegangan politik di Kota Makassar semakin memanas setelah Caleg Andi Imario, menyoroti sikap Ketua PKB Makassar, Fauzi Andi Wawo.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketegangan politik di Kota Makassar semakin memanas setelah Caleg Andi Imario, menyoroti sikap Ketua PKB Makassar, Fauzi Andi Wawo.
Fauzi A Wawo dinilai memberikan perlakuan khusus kepada caleg tertentu di partainya.
"Logika berpikir saya harusnya ketua mendampingi atau mengayomi semua yang mau membesarkan partai bukan malah menentang," kata Andi Imario Paruwisi saat dihubungi, Selasa (19/3/2024)
Menurut Andi Imario, sikap tersebut dapat merusak citra partai dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan kader serta masyarakat.
Dia juga menyerukan agar partai menjaga netralitas dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon terkait pencalegan.
Caleg DPRD Makassar Dapil V yang meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate (Mamarita) ini mengancam untuk mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Andi Imario, yang sebelumnya telah menyatakan niatnya untuk memperjuangkan keadilan dalam proses pemilihan, menengarai adanya ketidaksesuaian data dalam proses tahapan rekapitulasi di internal partainya.
Baca juga: Siapa Andi Ayoga Fadel Akbar? Lolos ke DPRD Sulsel di Usia 22 Tahun, Ikuti Jejak Sang Ayah
Ia mengklaim bahwa ada indikasi tidak konsisten dalam data yang disampaikan oleh internal partai dengan hasil yang sebenarnya.
Fauzi Andi Wawo Tantang Andi Imario Lapor ke DPP PKB Soal Dugaan Kecurangan Pemilu
Fauzi Andi Wawo memberikan tanggapan terhadap kekecewaan disampaikan Andi Imario Paruwisi.
Dalam waktu dekat, Andi Imario berencana untuk mengajukan laporannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Gakkumdu Makassar serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
Mengenai hal ini, Fauzi Andi Wawo menyatakan bahwa partainya memberikan ruang bagi siapa pun yang ingin menggugat hasil Pemilu 2024.
Bahkan jika ingin melaporkan ke DPP PKB.
Anggota DPRD Sulsel ini menegaskan bahwa semua caleg memiliki hak untuk menyampaikan keberatan mereka.
Dan PKB Makassar terbuka terhadap hal tersebut.
Baca juga: Fauzi Andi Wawo Tantang Andi Imario Lapor ke DPP PKB Soal Dugaan Kecurangan Pemilu
"Hasil yang sudah ada ini adalah murni hasil dari inputan C1 hasil yang kami terima dan telah melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kota," kata Fauzi Andi Wawo saat dihubungi, Senin (18/3/2024).
Dalam pandangannya, jika ada pihak yang mempersoalkan hasil tersebut, mereka diizinkan untuk menempuh jalur.
"Jika ada yang mempersoalkan, ya silahkan menempuh jalur dan mekanisme yang ada," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Caleg DPRD Makassar, Andi Imario Paruwisi mengumumkan niatnya untuk mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Andi Imario Paruwisi diketahui Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Makassar.
Dapil V Makassar menghimpun Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate (Mamarita).
Ia merupakan caleg nomor urut 9 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam pernyataannya, Andi Imario mengaku adanya dugaan ketidaksesuaian data dalam proses rekapitulasi internal partainya.
Andi Imario menegaskan, hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menunjukkan bahwa PKB berhak menduduki kursi terakhir Dapil V.
Dengan peraih suara terbanyak adalah Sekretaris PKB Makassar Andi Makmur Burhanuddin.
Kendati demikian, Andi Imario meragukan keakuratan data tersebut dan meyakini bahwa seharusnya dirinya yang meraih suara terbanyak.
"Saya yakin bahwa suara saya sebenarnya lebih tinggi, meskipun saya tidak bisa memberikan angka yang valid karena tidak memiliki akses ke data C1 Plano dari partai," ujarnya saat diwawancarai pada Minggu (17/3/2024).
Namun yang pasti, pihaknya mengaku telah berhasil mendapatkan data pembanding yang bisa dipertanggungjawabkan.
Data tersebut didapatkan dari partai lain, bukan dari internal PKB.
Olehnya, Andi Imario menyatakan bahwa akan segera mengajukan laporannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Gakkumdu Makassar dan DPP PKB.
"Saya juga telah berkoordinasi dengan DPP PKB, dan saya juga diminta untuk memasukkan data komplain kami," tambahnya.
Andi Imario juga menyayangkan bahwa selama proses rekapitulasi, DPC PKB Makassar tidak pernah menunjukkan data resmi seperti foto C1 Plano atau data D Hasil kepada mereka.
Namun, dia memperoleh keyakinan dari informasi yang diterima dari beberapa partai lain yang menunjukkan data C1 Plano di Dapil V.
"Dan semua mengatakan kalau suara saya tertinggi dari PKB, walaupun semuanya juga mengatakan kalau selisihnya tipis," jelasnya.
Dengan dasar ini, timnya mencari data pembanding dari berbagai pihak yang dianggap valid, termasuk dari penyelenggara.
Mereka ingin memastikan bahwa hak suara mereka diterima secara jujur dan transparan.
"Ini adalah perjuangan kami untuk mendapatkan kebenaran atas kejanggalan data yang kami temui," tegas Andi Imario.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa meskipun saat ini memiliki bukti yang cukup untuk dilaporkan ke Gakumdu dan DPP PKB.
Namun, ia siap menerima hasil keputusan sidang dengan legawa.
Kendati demikian, dia ingin menjalani jalur legal untuk mencari kebenaran atas dugaan ketidaksesuaian data yang mereka temui.
Hasil rekapitulasi KPU Kota Makassar menunjukkan bahwa Andi Imario meraih 2.088 suara atau terpaut 120 suara dari peraih suara terbanyak di PKB Dapil V.
Sementara suara Andi Makmur Burhanuddin mendapatkan 2.208 suara. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.