Pilkada 2024
Wajib Koalisi! Tak Satupun Parpol Bisa Usung Cabup-Cawabup di Pilkada Bone 2024
Dari 11 partai yang berhasil duduki kursi DPRD Bone, tidak ada yang memperoleh sembilan kursi sebagai syarat mengusung sendiri cabup-cawabup.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone memastikan tak satupun partai politik (parpol) di DPRD Bone yang bisa mengusung sendiri calon bupati (cabup) -calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada 2024.
KPU Bone menyebut syarat mengusung calon di Pilkada 2024 minimal memiliki 9 kursi di legislatif.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Bone, Zainal mengatakan syarat mengusung calon sendiri di Pilkada Bone 2024 minimal memiliki sembilan kursi legislatif.
Sesuai dengan penetapan rekapitulasi KPU, kursi di DPRD Bone hanya diduduki 11 partai.
Dari semua partai tersebut, tidak ada yang memperoleh sembilan kursi sebagai syarat mengusung sendiri cabup-cawabup.
"Tidak ada parpol yang bisa mengusung sendiri. Harus koalisi," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (18/3/2024).
Dikatakan, sembilan kursi tersebut sesuai dengan ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD.
"Berdasakan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu 9 kursi atau sesuai dengan ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD. Sebab jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bone berjumlah 45," tuturnya.
Sementara, untuk calon independen dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.
Baca juga: Andi Mappatunru Blak-blakan soal Koalisi di Pilkada Jeneponto, Sebut 3 Figur Potensi Diusung
Kemudian termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah yang bersangkutan pada pemilu sebelumnya.
"DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 587.777 Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen," ujarnya.
"Tapi, kita masih akan melakukan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung pada 24 April. Sedangkan untuk petunjuk teknis juga kita masih menunggu," ujarnya.
Berikut daftar parpol yang mendapat kursi DPRD Bone periode 2024-2029:
1. Gerindra (8 kursi)
2. PKB (7 kursi)
3. Golkar (6 kursi)
4. PPP (5 kursi)
5. PKS (4 kursi)
6. Demokrat (4 kursi)
7. NasDem (4 kursi)
8. PAN (3 kursi)
9. PDIP (2 kursi)
10. Hanura (1 kursi)
11. Perindo (1 kursi).(*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.