Pilkada Serentak 2024
Pilkada Daerah Khusus Jakarta Hanya Satu Putaran
Kesepakatan itu diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/2024).
Supratman mendukung usulan tersebut.
Dia menilai usulan pemerintah penting dengan mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat.
Pihaknya mengaku belajar dari kondisi pasca-Pilkada 2017 yang dinilai telah menimbulkan pembelahan di tengah masyarakat.
"Karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sementara Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan usulan pemerintah akan mengikuti aturan pilkada di daerah-daerah lain.
Termasuk beberapa daerah khusus seperti Aceh hingga Papua.
"Jadi mengikuti aturan pilkada selama ini yaitu UU pilkada yang kita buat bersama, begitu pula dengan UU khusus lainnya," kata Suhajar.
Karena mengikuti aturan pilkada di daerah lain, kata Suhajar, maka gubernur dan wakil gubernur (wagub) DKJ juga boleh menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali.
"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar Diantoro. (*)
Pilkada Daerah Khusus Jakarta
Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kemendagri
Kemenkeu
Bappenas
Pilgub DKI
Pilkada Jakarta
Panglima Dozer Rully Rozano Ajak Warga Sulsel Tidak Golput di Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Cara Cek DPT Online Pilkada Serentak 27 November 2024, Login cekdptonline.kpu.go.id Lalu Cek di WA |
![]() |
---|
Calon Kepala Daerah Jangan Munculkan Citra Palsu di Medsos |
![]() |
---|
Daftar Nomor Urut Calon Kepala Daerah se-Sulsel, DP-Azhar 1, ASS-Fatma 2, Appi 1, Seto 2, Indira 3 |
![]() |
---|
43 Wilayah Pilkada Termasuk Maros Versus Kotak Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.