Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2024

Pilkada Daerah Khusus Jakarta Hanya Satu Putaran

Kesepakatan itu diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/2024).

ist
Figur yang berpotensi bertarung di Pilgub DKI Jakarta 2024 yakni Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ahok, Ahmad Sahroni dan Erwin Aksa. 

Supratman mendukung usulan tersebut.

Dia menilai usulan pemerintah penting dengan mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat.

Pihaknya mengaku belajar dari kondisi pasca-Pilkada 2017 yang dinilai telah menimbulkan pembelahan di tengah masyarakat.

"Karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai," kata politikus Partai Gerindra itu.

Sementara Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan usulan pemerintah akan mengikuti aturan pilkada di daerah-daerah lain.

Termasuk beberapa daerah khusus seperti Aceh hingga Papua.

"Jadi mengikuti aturan pilkada selama ini yaitu UU pilkada yang kita buat bersama, begitu pula dengan UU khusus lainnya," kata Suhajar.

Karena mengikuti aturan pilkada di daerah lain, kata Suhajar, maka gubernur dan wakil gubernur (wagub) DKJ juga boleh menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali.

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar Diantoro. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved