Pilkada Serentak 2024
Pilkada Daerah Khusus Jakarta Hanya Satu Putaran
Kesepakatan itu diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah diwakili Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas sepakati pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam RUU DKJ dilakukan secara langsung melalui proses Pilkada, bukan pemilihan langsung oleh presiden dalam DIM 74 RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Sementara Pilkada DKJ disepakati dilakukan dengan satu putaran.
Pemenang merupakan pasangan dengan perolehan terbanyak, tidak harus 50 persen plus satu.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Baleg DPR, Senin (18/3/2024).
Mulanya dalam rapat itu pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus.
Baca juga: Sosok Putra Sulsel Siap Maju Independent di Pilgub DKI Jakarta, Bakal Hadapi Calon Nasdem hingga PKB
Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
Baca juga: Jokowi Kawal Kaesang Pangarep di Pilgub DKI Jakarta? PSI Beri Bocoran hingga Kritikan Pedas Ahok
Di sisi lain, pemerintah beranggapan bahwa kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat.
Dengan begitu, kepala daerah harus ikuti kehendak rakyat.

Penegasan itu sama dengan apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan sikap pemerintah soal mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ dalam RUU DKJ agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan itu.
Ia pun menjelaskan ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI.
"Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada yang lain.”
“Suara terbanyak," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat. "Setuju ya? Setuju? Setuju," imbuhnya meminta persetujuan peserta rapat Baleg lain.
Aturan pilkada 1 putaran ini akan sama dengan mekanisme pilkada di daerah lain.
Pilkada Daerah Khusus Jakarta
Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kemendagri
Kemenkeu
Bappenas
Pilgub DKI
Pilkada Jakarta
Panglima Dozer Rully Rozano Ajak Warga Sulsel Tidak Golput di Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Cara Cek DPT Online Pilkada Serentak 27 November 2024, Login cekdptonline.kpu.go.id Lalu Cek di WA |
![]() |
---|
Calon Kepala Daerah Jangan Munculkan Citra Palsu di Medsos |
![]() |
---|
Daftar Nomor Urut Calon Kepala Daerah se-Sulsel, DP-Azhar 1, ASS-Fatma 2, Appi 1, Seto 2, Indira 3 |
![]() |
---|
43 Wilayah Pilkada Termasuk Maros Versus Kotak Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.