Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2024

Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS 2024

Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair 100 persen di momen Idul Fitri atau Lebaran 2024.

Tribun Timur
Ilustrasi - Jadwal Pencairan THR PNS 2024.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Jadwal Pencairan THR PNS 2024. 

Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair 100 persen di momen Idul Fitri atau Lebaran 2024.

Siap-siap para abdi negara menerima THR 2024 dalam jumlah besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Demikian kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani

Ia memastikan, THR PNS 2024 bakal cair 100 persen tanpa potongan. 

Seluruh PNS bakal  menerima THR 2024 full tanpa ada potongan seperti empat tahun sebelumnya. 

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta di Makassar

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024).

THR ASN dengan besaran 100 persen ini sesuai dengan harapan dari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri yang meminta pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan. Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Baca juga: 4 Tahun Dipotong, THR PNS 2024 Cair 100 Persen! Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Diterima

"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.

Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.

Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.

"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata meminta para PNS sabar menanti pengumuman besaran THR dan gaji ke-13.

Ia menyebut biasanya pengumuman dilakukan pada awal bulan puasa.

Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama, awal puasa Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan jatuh pada sehari sebelumnya.

"Mengenai THR dan gaji ke-13, mengenai besarannya kita tunggu penetapan Bapak Presiden (Jokowi) yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," ucapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Kamis (22/2) lalu.

"Karena pembayaran untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idulfitri, kira-kira di pertengahan Ramadan (pencairan THR PNS). Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan berapa besarannya tersebut," sambung Isa.

Sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah tidak membayar THR PNS penuh 100 persen. Hal ini berlaku hingga 2023, di mana pemerintah hanya mencairkan THR PNS yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Pada 2022, komponen THR yang dibayar juga gaji pokok dan 50 persen tukin. Sementara pada 2020 dan 2021, PNS hanya menerima THR berupa gaji pokok sedangkan komponen tukin dihapus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mencairkan THR PNS secara penuh 100 persen pada masa itu lantaran pemerintah tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan pandemi.

Lantas kapan THR PNS 2024 cair? 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani THR PNS 2024 akan disalurkan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri pada April 2024.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Sri Mulyani

Merujuk kalender Hijriyah Indonesia 2024 yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran jatuh pada 10-11 April 2024.

Jika dihitung mundur, 10 hari sebelum Lebaran, jatuh pada Minggu, 31 Maret 2024.

Bisa dipastikan THR PNS 2024 akan cair sekira 30 Maret hingga 1 April 2024.

Besaran THR PNS 2024

Untuk diketahui, THR akan diterima Abdi Negara tahun ini dibayar penuh atau tanpa potongan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Termasuk tunjangan melekat.

Antara lain,  tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Adapun besaran gaji pokok PNS sudah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Besaran gaji pokok dalam THR PNS 2024 sesuai dengan aturan terbaru di mana gaji PNS naik 8 persen.

Daftar besaran gaji pokok PNS 2024:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.743.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

(Artikel ini diolah dari Tribunews dan Tribun Timur)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved