Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Selain Arteria Dahlan, Dua Cucu Proklamator Soekarno Juga Terancam Gagal ke Senayan

Pertama, yakni Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno, cucu Soekarno yang merupakan putra dari Rachmawati Soekarnoputri.

Editor: Ansar
dpr.go.id
Arteria Dahlan, Deputi Penerangan Masyarakat untuk Satgas Covid-19 DPR RI memberikan keterangan pers terkait tiga aksi nyata Satgas Covid-19, Minggu (19/4/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selain Arteria Dahlan, dua cucu Proklamator RI Soekarno juga terancam gagal melenggang ke Senayan.

Perolehan suaranya dikalahkan oleh tandingannya.

Sejumlah nama tenar yang mencalonkan diri sebagai caleg daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) VI terancam gagal dalam Pemilu 2024.

Dapil Jatim VI meliputi Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar dan Kota Kediri.

Baca juga: Ingat Arteria Dahlan? Dulu Berani Ancam Mahfud MD hingga Hina Kemenag, Kini Terancam Gagal ke DPR RI

Baca juga: Deretan Caleg Pesohor Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan Gagal ke Senayan, Ada Artis Sensasional

Para caleg memperebutkan sembilan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di dapil tersebut.

Salah satu nama yang diprediksi tak lolos ke parlemen yakni petahana yang kini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Di dapil Jatim VI, PDI-P sedianya berhasil menjadi partai pemenang dengan total perolehan 548.721 suara.

Dihitung menggunakan metode konversi Sainte Lague yang diterapkan untuk pemilu legislatif di Indonesia, PDI-P berhak atas 2 kursi DPR RI di dapil ini.

Dua kursi itu otomatis jatuh ke dua caleg PDI-P dengan suara terbanyak.

Dua caleg PDI-P dengan perolehan suara terbanyak di dapil ini ialah Pulung Agustianto dengan 165.869 suara dan petahana Sri Rahayu dengan 111.284 suara.

Sementara, Arteria mengekor di urutan ketiga dengan perolehan 62.242 suara.

Dengan raihan suara tersebut, Arteria diprediksi gagal kembali mengamankan kursi DPR RI.

Selain Arteria, dua cucu Proklamator RI Soekarno yang berlaga di dapil Jatim VI juga diperkirakan tak lolos ke parlemen.

Pertama, yakni Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno, cucu Soekarno yang merupakan putra dari Rachmawati Soekarnoputri.

Romy merupakan pendatang baru yang mencalonkan diri lewat PDI-P.

Ia harus berpuas diri dengan 51.245 suara.

Raihan suara ini menempatkan Romy di urutan keempat perolehan suara caleg PDI-P dapil Jatim VI.

Oleh karena PDI-P hanya mendapat dua kursi di dapil tersebut dan kursi itu jatuh ke caleg dengan perolehan suara terbanyak, Pulung Agustanto dan Sri Rahayu, maka Romy diprediksi gagal menjadi anggota dewan.

Cucu Bung Karno lain yang juga mencalonkan diri di dapil Jatim VI yakni Mohammad Mahardhika Suprapto atau Didi Mahardika.

Didi yang juga putra dari Rachmawati Soekarnoputri ini mencalonkan diri lewat Partai Gerindra.

Di dapil tersebut, perolehan suara Gerindra berada di urutan keempat dengan besaran 329.383.

Jika dikonversi, Gerindra hanya mendapat satu kursi.

Kursi tersebut dipastikan jatuh ke caleg dengan perolehan suara tertinggi, yakni petahana Endro Hermono yang mengantongi 67.155 suara.

Sementara, Didi yang mendulang 60.256 suara terancam tak mendapatkan kursi legislator.

Sedianya, ini bukan pemilu legislatif pertama buat Didi.

Pada Pemilu 2014 lalu ia berhasil lolos ke parlemen lewat dapil yang sama, namun diusung oleh Partai Nasdem.

Lima tahun menjabat sebagai anggota DPR masa jabatan 2014-2019, Didi kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019, tetapi lewat Partai Gerindra.

Namun, kala itu ia gagal melenggang ke Senayan.

Kendati demikian, penetapan caleg terpilih baru akan dilakukan setelah rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung.

Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan.

Aada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional.

Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode Sainte Lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.

Menurut ketentuan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024.

Oleh karena pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional ditetapkan selambat-lambatnya 20 Maret 2024.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved