Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Suntik dan Donor Darah saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?

Ada beberapa kegiatan yang terkadang muncul keraguan apakah bisa membuat puasa batal atau tidak, seperti suntik dan donor darah.

Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Pimpinan Ponpes Tahfiz Al-Quran Ilmul Yaqin Tompobulu, Kabupaten Maros KH Amirullah Amri dalam Program Syiar Ramadhan Tribun Timur, Jumat (15/3/2024). Edisi kali ini pembahasan soal hal-hal yang membatalkan puasa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Saat berpuasa Ramadhan, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan umat Islam sebab dapat membatalkan puasa.

Umat Islam perlu tahu apa saja yang dapat membatalkan puasa.

Ada beberapa kegiatan yang terkadang muncul keraguan apakah bisa membuat puasa batal atau tidak.

Seperti suntik. Suntik atau injeksi adalah metode memasukkan cairan ke tubuh menggunakan jarum.

Dalam praktik medis, cairan yang dimasukkan ke tubuh pasien melalui injeksi adalah obat dan vitamin.

Lantas apakah suntik bisa membatalkan puasa?

Baca juga: 5 Hal yang Bisa Membatalkan Pahala Puasa, Wajib Tahu Agar Ibadahmu Tak Sia-sia

Pimpinan Ponpes Tahfiz Al-Quran Ilmul Yaqin Tompobulu, Kabupaten Maros KH Amirullah Amri menjelaskan bahwa disuntik saat siang hari tidak membatalkan puasa.

Tapi sebaiknya tunggu berbuka dulu baru disuntik.

"Suntik hanya memakruhkan puasa, artinya tidak sampai batal," kata KH Amirullah Amri dalam Program Syiar Ramadhan Tribun Timur Kerja Sama dengan PT Semen Tonasa, Jumat (15/3/2024).

Lantas bagaimana dengan donor darah?

Diketahui, donor darah atau sumbang darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah.

KH Amirullah Amri bercerita tentang sebuah hadist, Rasulullah SAW melihat orang berbekam.

Kata Rasul 'yang dikeluarkan darahnya dan yang mengeluarkan darah batal puasanya'.

"Hadist ini maksudnya, bukan persoalan darah yang keluar tapi pahala puasa kedua orang itu tidak ditemukan lantaran mereka bergunjing saat berbekam," jelasnya.

Beda lagi dengan keluarnya darah seperti haid dan nifas.

Ia menegaskan jika haid dan nifas membatalkan puasa.

"Jadi silakan mengganti diluar Ramadhan sesuai jumlah puasa yang ditingggalkan (qadha)," tuturnya.

Qadha puasa, lanjutnya, juga berlaku bagi orang yang melahirkan atau menyusui.

Baca juga: 5 Amalan Sunnah Puasa Ramadhan, Kerjakan Biar Dapat Keberkahan

Orang yang melahirkan atau menyusui dan tidak berpuasa dengan alasan anak maka wajib mengqadha puasa plus bayar fidyah atau memberi makan fakir miskin.

Sementara kalau alasan untuk diri sendiri maka hanya dikenakan qadha tanpa fidyah.

Siapa lagi yang mengqadha puasa?

Kata KH Amirullah Amri, orang sakit yang ada harapan untuk sembuh.

Sementara yang bayar fidyah saja adalah orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, termasuk orang tua jompo.

Hal yang Membatalkan Puasa

KH Amirullah Amri mengatakan ada beberapa hal yang membatalkan puasa.

Pertama, makan dengan sengaja.

Kalau ada orang yang makan di siang hari Ramadhan namun lupa sehingga makan itu tetap sah puasanya.

Kedua, minum dengan sengaja.

Ketiga, bercampur suami istri di siang hari Ramadhan.

Keempat, muntah. Muntah termasuk hal yang membatalkan puasa kalau dengan sengaja mengorek-ngorek tenggorokan sehingga mengakibatkan muntah.

Beda halnya dengan muntah orang yang ngidam atau mabuk kendaraan.

Cukup bersihkan mulut lalu teruskan berpuasa.

Kelima, pingsan. Ini berbeda dengan tidur yang tidak membatalkan puasa.

Bahkan tidurnya orang berpuasa termasuk bagian dari ibadah. Tapi ingat jangan tidur melulu.

(Tribun-Timur.com/hasriyani latif)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved