Kabar Baik! Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR akan dicairkan H-10 Hari Raya Idulfitri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13.
Mereka akan menerima THR yaitu ASN, pejabat, TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR akan dicairkan H-10 Hari Raya Idulfitri.
"Telah disampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat, H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Kabar Buruk! Tenaga Honorer Tak Terima THR Tahun Ini
Namun jika ada belum menerima THR, maka bisa dibayarkan setelah Idulfitri.
Kemudian untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menyebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.
"Untuk gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan kalau belum dibayarkan pada Juni, dapat dibayarkan sesudah bulan Juni," ungkap Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani membeberkan ketentuan dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.
Untuk THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024.
Sehingga jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji pada bulan Maret, maka besaran THR akan mengikuti penghasilan pada bulan Maret.
"Ketentuannya THR itu menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024."
"Jadi misalnya kalau ada yang naik pangkat bulan Maret dan pada Maret mereka sudah naik tinggi (gaji), ya itu mengikuti gaji yang terakhir pada bulan Maret, untuk THR," terang Sri Mulyani.
Sementara itu, gaji ke-13 akan menggunakan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei.
"Kalau gaji ke-13, komponen penghasilannya adalah yang diterima bulan Mei."
Sejarah! Kabaintelkam dan Dankor Brimob Dipimpin Jenderal Bintang 2 |
![]() |
---|
125 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Bulukumba, Ada ASN dan Anggota Polisi |
![]() |
---|
Viral Hubungan Terlarang ASN dan Wanita Muda di Jabar, Bupati Turun Tangan |
![]() |
---|
Sosok dan Rekam Jejak Mayjen Taufik Budi Santoso, Komandan PMPP Temui Andika Jelang HUT TNI |
![]() |
---|
Briptu Danang Setiawan Bukan Supir Rantis Lindas Ojol Affan Namun Tetap Disanksi, Ini Perbuatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.