Pilpres 2024
Mahfud MD Tak Gentar Hadapi 35 Pengacara Prabowo, 'Pasukan' Ganjar Juga Sudah Siap
Mahfud MD menyampaikan, Ganjar Pranowo dan juga dirinya juga sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk bertarung di MK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD tak gentar hadapi 35 pengacar Prabowo-Gibran saat menghadapi sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud MD menyampaikan, Ganjar Pranowo dan juga dirinya juga sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk bertarung di MK.
Jauh hari sebelumnya, Ganjar - Mahfud sudah siap hadapi kelompok Prabowo di MK.
"Kita juga sudah menyiapkan," kata Mahfud di Blok M Plaza, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Mahfud mengeklaim, ada banyak pengacara yang menawarkan diri untuk bergabung dalam tim hukum yang akan bertarung di MK.
"Banyak yang sudah daftar itu dari berbagai daerah dari berbagai profesi pengacara tapi untuk apa terlalu ramai-ramai ya, tapi banyak juga ya kita suruh ikut aja nanti kalau mau ikut," pungkas Eks Menkopolhukam itu.
35 Pengacara Siap Bela Prabowo Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Sementara itu, Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan dibela sekitar 35 pengacara dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan pakar hukum sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Yusril mengatakan, sejumlah pengacara tersebut berasal dari kalangan profesional dan beberapa di antaranya usulan partai pendukung Prabowo-Gibran.
"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra ada, partai-partai lain juga ada," kata Yusril di lokasi.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil Pemilu pada 20 Maret 2024.
"Setelah diumumkan (KPU), suara resmi itu kan ada surat keputusan KPU. Surat keputusan KPU itulah yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, pemohon pembatalan hasil Pemilu bisa diajukan ke MK dalam kurun waktu 3 hari setelah 20 Maret.
"Jadi tanggal 23 itu permohonan itu sudah harus masuk dan kalau hasilnya tetap seperti sekarang ini kan Prabowo-Gibran kan sebagai pemenang, anggap lah seperti itu," ucapnya.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.