Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jamaah Masjid Al Markaz Unjuk Rasa di Pengadilan, Minta Hakim Tegas Terhadap Mafia Tanah

Unjuk rasa itu terkait adanya seseorang yang disebut sempat mengklaim kepemilikan lahan di Masjid Al Markaz.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Puluhan jamaah Masjid Al Markaz berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (15/3/2024) siang. 

"Jadi kami sangat mendukung pemerintah membasmi mafia tanah," kata Prof Basri Hasanuddin. 

"Karena kami sendiri telah mengalami," ungkapnya lagi saat konferensi pers di Masjid Al Markaz, Jumat (15/10/2021) siang.

Rektor ke-9 Unhas itu menjelaskan, tiga tahun lalu lahan di Masjid Al Markaz pernah digugat.

Sang penggugat Ince Burhanuddin sekeluarga.

Gugatan itu dimenangkan di pengadilan. Namun kalah saat Pemprov Sulsel mengajukan kasasi.

"Mereka (Ince Burhanuddin) menang di pengadilan. Tapi kasasi di MA, pemprov yang menang," bebernya.

Luas keseluruhan lahan yang digugat Ince Burhanuddin kala itu, lanjut Prof Basri, seluas 30 hektar.

"Khusus masjid dan sebelah itu tujuh hektare," ungkapnya.

Pihaknya, pun mengaku heran atas gugatan itu. Pasalnya, gugatan dilayangkan setelah 20an tahun masjid berdiri.

Masjid Al Markaz dibangun pada 8 Mei 1994.

Diprakarsai oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan RI kala itu, Jenderal Purnawirawan TNI M Yusuf.

Saat dibangun kata dia, lahan yang ditempati Masjid Al Markaz telah dilengkapi sertifikat.

Sertifikat itu diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lahan itu, merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal senada diungkapkan, Ustad Das'ad Latif yang juga hadir dalam konferensi pers itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved