Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Biadab! Pegawai KPK Cuan Rp 6,3 Miliar dari Meras Tahanan

KPK telah menahan 15 tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3). 

11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas Cabang Rutan KPK 

12. Mahdi Aris (MHA), Petugas Cabang Rutan KPK

13. Wardoyo (WD), Petugas Cabang Rutan KPK 14. Muhammad Abduh (MA), Petugas Cabang Rutan KPK 

15. Ricky Rachmawanto (RR), Petugas Cabang Rutan KPK


Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan, sebagai PNYD di KPK mulai tahun 2018, Hengki ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Sekitar tahun 2019 bertempat di salah satu kafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang dikuti Deden yang saat itu menjabat Plt Kepala Cabang Rutan, Hengki, Ridwan, Ramadhan, dan Ricky dalam rangka menunjuk dan memerintahkan Ridwan sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Mahdi sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, dan SH sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC. 

"Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel 'Lurah' di antaranya WD, MA, RR dan RUA," kata Asep.

Adapun tugas sebagai "Lurah" yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di 3 Rutan Cabang KPK. Kaitan sebutan "Korting" adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan.

 "Penunjukan 'Korting' ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif di tahun 2022," jelas Asep.

Asep mengungkapkan, modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak. 

Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh 'Lurah' dan 'Korting'," ungkap Asep.

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima Hengki dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta sebagai berikut:

1. AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved