Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembunuhan Maros

Pembunuh Bos Roti Maros Terancam Hukuman Mati

Andi alias Black (21) terdakwa pembunuh Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur(27) terancam hukuman mati.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun-Timur.com
Video Andi alias Black (21) pembunuh bos Roti Maros, beredar di media sosial. Andi menangis peluk seorang polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Andi alias Black (21) terdakwa pembunuh Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur(27) terancam hukuman mati.

Hal ITU diketahui setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana, Kamis (14/3/2024).

JPU, Ricardo Tricipto mengatakan Andi didakwa pasal pasal 340 subsider 338 KUHPidana.

Pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca juga: Andi Rencanakan Pembunuhan 3 Hari, Bos Roti Maros Tewas 17 Tusukan

Sementara untuk pasal 338 KUHPidana berbunyi barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca juga: Total 41 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Bos Roti Maros dan Anaknya di Maros

“Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,” katanya.

Ia mengatakan, pada sidang lanjutan, Kamis mendatang, akan ada tujuh orang saksi yang dihadirkan.

Tujuh orang saksi ini, termasuk isteri dan dua anak korban.

“Tujuh orang saksi dari keluarga korban yang mengetahui dan melihat kejadian pembunuhan tersebut,” jelasnya.

“Mungkin kami akan melakukan panggilan ke tujuh orang tersebut, tapi kami akan mengkonfirmasi kembali, karena ada saksi yang terkendala dalam masalah kesehatan dan psikologisnya, karena ada yang merupakan anak dan juga saudara korban,” ujarnya.

Diketahui, sidang perdana Kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27) berlangsung selama 30 menit di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (14/3/2024).

Andi alias Black (21) hadir menggunakan baju koko abu-abu, celana hitam bergaris merah dan peci putih.

Ia masuk ruang persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Namun, pihak pengadilan negeri menunjuk penasihat hukum dari LBH Panji, Muhammad Nur Hibatullah untuk mendampingi Andi.

Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 56 yang isinya mewajibkan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan.

Andi masuk ke ruang sidang dengan kaki pincang.

Oleh Hakim Ketua, Andi kemudian diberikan tongkat untuk membantu berjalan.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua, Khairul mempertanyakan terkait kondisi Andi.

Ia meminta Andi untuk memperlihatkan luka bekas tembakan saat IA mencoba kabur dalam proses penangkapannya.

Andi kemudian memperlihatkan titik kaki kanannya, yang terkena peluru sebanyak 3 kali.

“Kalau kamu sakit, bilang, kamu memiliki hak untuk menolak persidangan saat sedang sakit,” kata Hakim Ketua.

Namun, setelah Andi dipastikan sehat, sidang kemudian dilanjutkan.

Dalam dakwaannya, JPU, Ricardo Teicipto menjerat Terdakwa, Andi dengan pasal 340 subsider 338.

“Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved