Sidang Pembunuhan Maros
Pembunuh Bos Roti Maros Terancam Hukuman Mati
Andi alias Black (21) terdakwa pembunuh Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur(27) terancam hukuman mati.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 56 yang isinya mewajibkan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan.
Andi masuk ke ruang sidang dengan kaki pincang.
Oleh Hakim Ketua, Andi kemudian diberikan tongkat untuk membantu berjalan.
Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua, Khairul mempertanyakan terkait kondisi Andi.
Ia meminta Andi untuk memperlihatkan luka bekas tembakan saat IA mencoba kabur dalam proses penangkapannya.
Andi kemudian memperlihatkan titik kaki kanannya, yang terkena peluru sebanyak 3 kali.
“Kalau kamu sakit, bilang, kamu memiliki hak untuk menolak persidangan saat sedang sakit,” kata Hakim Ketua.
Namun, setelah Andi dipastikan sehat, sidang kemudian dilanjutkan.
Dalam dakwaannya, JPU, Ricardo Teicipto menjerat Terdakwa, Andi dengan pasal 340 subsider 338.
“Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,” katanya.(*)
sidang pembunuhan maros
bos roti Maros dibunuh
pembunuh bos roti Maros ditangkap
sosok pembunuh bos roti maros
TribunBreakingNews
Running News
Sidang Kasus Pembunuhan Bos Roti Maros 1 Jam 50 Menit |
![]() |
---|
Anak Bos Roti Maros Minta Andi Black Dihukum Mati: Sekalipun Nyawanya Diambil Tak Akan Sebanding |
![]() |
---|
Black Bantah Kesaksian Istri Bos Roti Maros 'Tidak Ada Uang Saya Ambil' |
![]() |
---|
Cerita Parti Istri Bos Roti Maros Didatangi Black di Kamar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Istri dan Anak Bos Roti Maros Bersaksi di Sidang, Black Dievakuasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.