Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembunuhan Maros

Pembunuh Bos Roti Maros Terancam Hukuman Mati

Andi alias Black (21) terdakwa pembunuh Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur(27) terancam hukuman mati.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun-Timur.com
Video Andi alias Black (21) pembunuh bos Roti Maros, beredar di media sosial. Andi menangis peluk seorang polisi. 

Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 56 yang isinya mewajibkan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan.

Andi masuk ke ruang sidang dengan kaki pincang.

Oleh Hakim Ketua, Andi kemudian diberikan tongkat untuk membantu berjalan.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua, Khairul mempertanyakan terkait kondisi Andi.

Ia meminta Andi untuk memperlihatkan luka bekas tembakan saat IA mencoba kabur dalam proses penangkapannya.

Andi kemudian memperlihatkan titik kaki kanannya, yang terkena peluru sebanyak 3 kali.

“Kalau kamu sakit, bilang, kamu memiliki hak untuk menolak persidangan saat sedang sakit,” kata Hakim Ketua.

Namun, setelah Andi dipastikan sehat, sidang kemudian dilanjutkan.

Dalam dakwaannya, JPU, Ricardo Teicipto menjerat Terdakwa, Andi dengan pasal 340 subsider 338.

“Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved