Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idham Masse Nego Rp100 Juta Tuntutan Nafkah Catherine Wilson

Menurut Idham Masse tuntutan yang diminta Catherine Wilson dianggapnya berlebihan.

Editor: Sudirman
ist
Catherine Wilson dan suaminya Idham Masse Caleg DPRD Sidrap terpilih periode 2024-2029. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Idham Masse menolak tuntutan nafkah Catherine Wilson sebesar Rp1 M.

Tuntutan nafkah sebesar Rp1 M terungkap saat sidang mediasi antara Catherine Wilson dan Idham Masse.

Menurut Idham Masse tuntutan yang diminta Catherine Wilson dianggapnya berlebihan.

Idham Masse hanya menyanggupi pemberian nafkah sebesar Rp100 juta.

"Kalau masalah nominal memang terus terang saja saya ungkapkan bahwa pada mediasi itu sudah disanggupi oleh Idham Masse akan memberikan id'ah mut’ah dan nafkah terutang itu 100 juta," kata Dody Haryanto kuasa hukum Catherine Wilson, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Terpilih Kembali Anggota DPRD Sidrap Idham Masse Dituntut Catherine Wilson Rp1 Miliar, Biaya Apa?

Dody Haryanto belum mau menjelaskan apakah Catherine Wilson akan menerima tawaran Idham Masse.

Sebab sejauh ini proses dianggap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.

"Nah Rp 100 juta ini apakah bisa diterima oleh bu Catherine atau tidak ya ini kan belum ada finalisasi daripada kedua belah pihak," tandansya.

"Kalau secara tertulis dia (Idham Masse) menolak, normal lah.

Kalau alasannya kita angkat kan nggak enak, biar ibu Cathherine yang akan bicara nanti," kata Dody Haryanto saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kemudian Dody memberikan tanggapannya usai Idham Masse menolak tuntutan dari kliennya senilai Rp 1 miliar.

"Kalau proses tuntutan itu hakim akan melihat kemampuan dia.

Tanpa kita ungkap masyarakat tahu, dia anggota DPRD, dan dia juga punya usaha, dan itu poin juga soal kemampuan dia," ujar Dody.

"Ibu Catherine ya bukan tidak berharap-harap tapi kembalikan kepada proses hukum yang berlaku," sambungnya.

Tiga Bulan Tak Dinafkahi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved