Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Terpilih Kembali Anggota DPRD Sidrap Idham Masse Dituntut Catherine Wilson Rp1 Miliar, Biaya Apa?

Dibalik keterpilihannya kembali Idham Masse ini, Catherine Wilson mengajukan tuntutan Rp1 miliar kepada suaminya itu.

Editor: Alfian
ist
Catherine Wilson dan suaminya Idham Masse Caleg DPRD Sidrap terpilih periode 2024-2029. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar viral Suami pesohor Catherine Wilson yakni Idham Masse kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Sidrap periode 2024-2029.

Namun dibalik keterpilihannya kembali Idham Masse ini, Catherine Wilson mengajukan tuntutan Rp1 miliar kepada suaminya itu.

Mengapa Catherine Wilson menuntut Idham Masse Rp1 miliar dan diperuntukan untuk apa dana sebesar itu?

Diketahui sebelumnya, Idham Masse berstatus anggota DPRD Sidrap periode 2019-2024.

Idham Masse yang juga owner Cafe Reza kembali maju sebagai Caleg DPRD Sidrap untuk periode 2024-2029.

Pada Pileg 2024 ini Idham Masse maju mengendarai Partai Golkar.

Baca juga: Kabar Terbaru Catherine Wilson Setelah Cerai Idham Masse, Kelakuan Buruk Mantan Suami Dibongkar

Suami Catherine Wilson itu bertarung di Dapil 2 Sidrap.

Setelah hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, Idham Masse dinyatakan salah satu dari 35 Caleg yang sukses meraih kursi DPRD Sidrap 2024-2029.

Idham Masse meraih suara pribadi sebanyak 1.834 suara.

Dituntut Rp1 Miliar

Tuntutan nafkah sebesar Rp 1 miliar dari Catherine Wilson ditolak mentah-mentah oleh suaminya, Idham Masse.

Proses perceraian antara artis Catherine Wilson dan suaminya, Idham Masse, masih berlangsung hingga saat ini.

Dalam proses mediasi, Catherine Wilson menuntut nafkah sebesar Rp 1 miliar dari sang suami.

Namun, tuntutan tersebut dianggap terlalu berlebihan oleh pihak Idham Masse.

Sebagai gantinya, Idham Masse hanya bersedia memberikan nafkah sebesar Rp 100 juta kepada Catherine Wilson, seperti yang diputuskan dalam sidang mediasi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved