Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Jam Kerja ASN dan Non ASN Wajo Hanya 7 Jam Selama Ramadhan

Pemkab Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN selama bulan suci Ramadhan.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu  

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN selama bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.62/458/SETDA tentang Jam Kerja Pegawai ASN dan Non ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu mengatakan itu dilakukan demi meningkatkan pelaksaan ibadah di bulan suci ini.

Selama Ramadhan, total jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Wajo sebanyak 7 jam dalam sehari, kecuali hari Jumat.

"Itu tidak termasuk jam istirahat, di hari Jumat jam istirahat selama 60 menit, selain hari itu dihari lain istirahat selama 30 menit," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (12/3/2024).

Tidak hanya itu, apel pagi di setiap instansi atau unit kerja juga ditiadakan.

Baca juga: PPP Wajo Terima Pendaftar Calon Bupati, Supriadi Arif : Tidak Ada Istilah Lewat Jendela

"Selama bulan Ramadhan, kegiatan apel pagi ditiadakan. Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) pun demikian," jelasnya.

Adapun bagi unit kerja yang menerapkan 5 hari kerja, maka pengaturan jam kerja sebagai berikut:


1. Hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 Wita, waktu istirahat 12.00 - 12.30 Wita

2. Hari Jumat pukul 08.00 - 15.30 Wita, waktu istirahat 12.00 - 13.00 Wita


Ia berharap para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel.

"Khususnya kepada unsur pimpinan unit kerja agar menjadi contoh bagi yang lain. Terkhusus kepada pegawai tetap fokus menjalankan tugas sembari menjalankan ibadah sebagaimana mestinya," kata Andi Bataralifu.

Sebagai informasi, Ketentuan jam kerja tersebut berlaku sejak hari pertama Ramadan hingga berakhirnya bulan Ramadhan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved