Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Harry Adik Ahok dan Buni Yani Sama-sama Gagal Melenggang ke Senayan, Suara Beda Jauh dari Nababan

Harry Basuki Tjahaja Purnama dan Buni Yani musuh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok gagal melenggang ke Senayan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Harry Basuki Tjahaja Purnama dan Buni Yahya. Keduanya gagal melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024. 

Buni Yani bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Kamis (2/1/2020).

Buni Yani setelah bebas sempat mengaku hidupnya hancur karena kasus hukum yang menjeratnya ini.

Setelah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan, Buni Yani akhirnya bebas penjara pada Januari 2020 lalu.

Lantas bagaimana kabar terbaru Buni Yani?

Melansir dari konten video kanal YouTube Refly Harun, Kamis (30/6/2022), Buni Yani yang kini telah menjadi Wakil Ketua Umum Partai Ummat,

Buni Yani mengungkap fakta mengejutkan terkait video Ahok yang dinilai telah menistakan agama Islam.

Pada kesempatan itu, Buni Yani mengaku memiliki akun media sosial Facebook sejak tahun 2008 silam.

Kedua akun tersebut digunakannya untuk berbagai macam hal, di antaranya untuk mengajar, penelitian dan mendapatkan beasiswa pendidikan.

Buni Yani mengungkapkan, pada 2016 silam, mendadak beredar video Ahok yang mengatakan jangan mau dibohongi pakai Surah Al-Maidah di media sosial Facebook.

Tapi menurut keterangan Buni Yani, grafik kata 'pakai' dalam video itu sangat rendah dan tak terdengar apabila tidak menggunakan earphone.

"Saya mencoba membuat caption video itu, itu nggak masuk kata 'pakai'. Jadi 'dibohongi Surah Al-Maidah'.

Itulah yang menurut pelapor ini saya sengaja," kata Buni Yani, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (30/6/22)

Akademisi kelahiran Lombok 1969 itu menuturkan, pelapor yang merupakan salah satu tim sukses Ahok ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu menudingnya sengaja memelintir.

Padahal menurutnya, waktu itu dirinya sama sekali tidak memiliki maksud untuk melakukan hal tersebut karena tak memiliki kepentingan.

Lanjut Buni Yani, awalnya ia disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE,

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved