Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Quraish Shihab

Berbagai kitab juga telah menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Quraish Shihab
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi menangis di bulan ramadhan 2024

TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Menurut penjelasan dalam buku "M. Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui" karya M. Quraish Shihab, menangis tidak membatalkan puasa, terlepas dari penyebabnya.

Jika seorang muslim menangis karena terharu mengingat dosa-dosanya, prihatin melihat penderitaan orang lain, atau mengingat kebesaran Allah SWT, ia bahkan akan mendapatkan ganjaran atau pahala.

Berbagai kitab juga telah menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Ini disebabkan karena mata tidak termasuk bagian dari "jauf", dan tidak ada saluran yang mengarah dari mata ke tenggorokan.

Kitab "Rawdah at-Thalibin" oleh Sheikh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi juga mengonfirmasi hal ini dengan menyatakan,

"Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."

Namun, seorang muslim perlu berhati-hati saat menangis selama puasa.

Puasa dapat dibatalkan jika air mata masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, dan kemudian tertelan ke dalam tenggorokan.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Setiap muslim wajib memperhatikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Berikut adalah beberapa hal yang dirangkum dari buku "Fiqh Sunnah" oleh Sayyid Sabiq:

- Makan dan Minum dengan Sengaja: Selama berpuasa, umat muslim dilarang untuk makan dan minum dengan sengaja. Namun, jika karena lupa atau terpaksa, mereka tidak diwajibkan mengganti puasanya.

- Memasukkan Sesuatu ke Tenggorokan: Puasa seseorang akan batal jika ia memasukkan sesuatu kecuali makanan ke dalam perut melalui jalur yang biasa digunakan untuk mengonsumsi makanan.

- Haid dan Nifas: Jika haid dan nifas keluar sedikit sebelum matahari terbenam, maka puasa akan batal dan harus diganti di lain hari.

- Muntah dengan Sengaja: Puasa akan batal jika seseorang muntah dengan sengaja, dan mereka harus menggantinya di lain hari.

- Makan atau Minum dengan Sengaja: Jika seseorang makan, minum, atau berhubungan intim karena meyakini bahwa matahari telah terbenam atau fajar belum terbit, namun prasangka itu salah, maka mereka harus mengganti puasanya.

- Mengeluarkan Sperma: Puasa akan batal jika sperma keluar baik karena suami mencium atau memeluk istrinya atau dengan onani. Namun, jika sperma keluar karena menghayal, hal ini tidak membatalkan puasa.

- Berniat Berbuka: Puasa akan batal jika seseorang berniat berbuka padahal sedang dalam keadaan berpuasa, karena niat merupakan salah satu rukun puasa. Oleh karena itu, karena berniat membatalkan puasa, puasanya menjadi batal.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved