Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Apa Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa? Berikut Penjelasannya

Saat puasa, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan agar puasa tidak batal. Apakah hal tersebut termasuk membersihkan telinga dan hidung?

|
Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com
Ilustrasi membersihkan telinga. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kata kunci hukum membersihkan telinga saat puasa ramai dicari di laman pencarian Google.

Diketahui, hari ini pertama Puasa Ramadhan 1445 atau Ramadhan 2024.

Pemerintah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada 12 Maret 2024.

Saat puasa, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan agar puasa tidak batal.

Apakah hal tersebut termasuk membersihkan telinga dan hidung?

Berikut penjelasannya!

Diberitakan Kompas.com sebelumbya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, membersihkan atau mengorek hidung dan telinga tidak membatalkan puasa.

Pasalnya, benda atau jari yang digunakan untuk membersihkannya tidak sampai masuk ke dalam tubuh.

"Kalau hanya membersihkan hidung atau telinga, maka puasanya sah," kata Ziyad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

"Karena tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam anggota tubuhnya, baik melalui hidung, mulut, teling, maupun dalam bentuk vitamin," sambungnya.

Hal yang membatalkan puasa

Menurutnya, membersihkan hidung dan telinga ini berbeda dengan berkumur.

Meski sama-sama memasukkan benda ke dalam lubang terbuka tubuh, Ziyad menyebutkan, air berkumur berpotensi masuk ke dalam tubuh.

"Kecuali kalau misal kumur-kumur terus ketelan, makanya di dalam wudu dianjurkan tidak boleh kumur-kumur kalau siang Ramadhan, dihukumi makruh," jelas dia.

"Begitu halnya juga dengan insyiqaq atau memasukkan air ke dalam hidung," sambungnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved