Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Gowa

Terkuak! Peristiwa 5 Jam Sebelum Kejadian Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Mantan, Sudah Direncanakan?

Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus rudapaksa terhadap wanita NMY (26) dalam mobil dinas, dua diantaranya anak pejabat.

|
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR/SAYYID
Empat pelaku rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku utama sekaligus anak pejabat adalah caleg. 

Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita barang bukti mobil dinas dengan nomor polisi DD 1724 B.

Polisi juga telah memeriksa dua saksi.

Kini keempat tersangka bersama mobil dinas tersebut berada di Mapolres Gowa.

Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki apakah kasus tersebut direncanakan oleh para tersangka atau tidak.

Terancam 12 Tahun Penjara

UC melancarkan aksi bejatnya di atas mobil dinas atau plat merah.

Tiga pelaku telah ditangkap polisi di TKP pasca kejadian. 

Mereka berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21).

Pelaku rudapaksa wanita dalam mobil dinas saat diperiksa di ruang PPA Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3/2024)
Pelaku rudapaksa wanita dalam mobil dinas saat diperiksa di ruang PPA Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3/2024) (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.

"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).

Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu karena mereka sudah saling kenal.

Apalagi, pelaku utama berinisial UC tersebut merupakan mantan pacar korban.

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved