Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun HIS

Kejari Makassar Disorot! Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam Dipenjara Bersama Ibunya

TF dan putranya yang masih mengenakan seragam sekolah, tertangkap kamera ponsel berada di dalam sel tahanan Kejari Makassar, Kamis (7/3/2024).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kolase foto saat TF dan anaknya berada dalam sel Kejari Makassar dan saat TF dan Pendamping Hukumnya ditemui di salah satu cafe Jl Yusuf Dg Ngawin, Makassar,  Jumat (8/3/2024) Malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saat seorang ibu dan anak merasakan sel tahanan Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Kejadian itu dialami perempuan single perents atau orang tua tunggal berinisial TF (25) dan anaknya yang masih berusia lima tahun.

TF dan putranya yang masih mengenakan seragam sekolah, tertangkap kamera ponsel berada di dalam sel tahanan Kejari Makassar, Kamis (7/3/2024).

Sang ibu, tampak terduduk meluruskan kaki sembari memeluk sang buah hati.

Keberadaan TF di Kejari Makassar itu, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan .

TF dilaporkan kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) oleh mantan Iparnya setelah terlibat cekcok hingga terjadi sentuhan fisik, pada Oktober 2023 lalu.

Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian, berkas perkara TF pun masuk tahap dua di Kejari Makassar.

Dalam cekcok berujung gesekan fisik itu, TF juga melaporkan mantan iparnya atas dugaan kasus pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).

Informasi yang diperoleh, sebelum berada dalam sel, TF dan mantan iparnya sempat diupayakan untuk dimediasi oleh pihak Kejari (restorative justice).

Baca juga: Kakek 73 Tahun di Gowa Lecehkan 2 Bocah, Korban Bersaudara

Namun, mediasi itu tidak menemui kesepakatan hingga akhirnya TF dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Setelah TF dan anaknya berada di dalam sel, terjadi insiden keributan antara petugas Kejari Makassar dan pendamping hukum TF dari kantor hukum Fatimah and Parnets Law Firm.

Suasana keributan itu sempat terekam kamera ponsel milik pendamping hukum TF, Fatimah.

Seusai insiden keributan itu terjadi, permohonan agar penahanan TF ditangguhkan, pun dikabulkan.

TF lalu dikeluarkan dari dalam sel berjeruji besi di kantor Kejari Makassar.

Pendamping hukum TF, Fatimah, menganggap, apa yang dialami kliennya itu sangatlah memilukan.

"Kami melihat ini sangat miris karena anak di bawa umur, (anak) 5 tahun bisa-bisanya pihak kejaksaan dengan tanpa ada beban, tanpa ada rasa iba melihat anak itu yang masih berpakaian sekolah di sel bersama ibunya dalam satu jeruji," ucap Fatimah saat ditemui wartawan di Jl Yusuf Dg Ngawin, Makassar, Jumat (8/3/2024) malam.

"Itu yang membuat kami miris, itu yang membuat kami kecewa dengan aparat penegak hukum ini (Kejaksaan)," ucapnya lagi.

Lebih lanjut Fatimah menjelaskan, sebelum TF dimasukkan ke sel, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan melampirkan rekomendasi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Namun kata dia, rekomendasi itu terkesan diabaikan begitu saja.

"Ini seperti dikesampingkan, padahal di Perma 3 tahun 2017 ini menjadi acuan untuk pembuktian kondisi psikologis si korban. Ini (TF) kan bagian dari korban, ini yang kita laporkan pada saat penangguhan penahanan tapi tetap dikesampingkan," bebernya sambil menunjukkan surat rekomendasi PPA.

Dalam rekomendasi PPA itu, lanjut Fatimah, harus dilakukan konseling lanjutan terhadap TF.

"Berarti kan secara psikis klien kami mengalami trauma dan guncangan yang berat makanya rekomendasinya seperti ini. Itu yang membuat kami kecewa dengan APH," keluhnya.

Keberadaan TF di dalam sel tahanan Kejari Makassar, lanjut Fatimah, ada sekitar 120 menit.

"Sekitar dua jam (di dalam sel) karena ada insiden kami pulang, kami ditolak dengan alasan T7 (surat perintah penahanan) sudah keluar kami pulang terus ada insiden di luar, tidak lama JPU yang menelepon ke salah satu tim saya," ungkapnya.

Sementara itu, TF yang berada yang duduk berdampingan dengan tim pendamping hukumnya, tampak begitu terpukul atas penahan yang sempat dialaminya.

"Pada saat saya masuk dalam sel jeruji itu saya sangat merasakan kayak takut dan cemas, terutama anak saya," ujar TF dengan nada terisak.

Bahkan, TF tidak kuasa menahan air matanya saat menceritakan apa yang dialaminya itu.

"Saya merasa sangat takut dan cemas, karena saya sebagai ibu melihat anak saya di dalam sel. Bagaimana orang- orang melihat saya, saya merasa sangat malu," ucapnya sambil menyeka air mata.

Terpisah, Kepala Seksi Inteljen Kejari Makassar, Andi Alamsyah membantah tudingan bahwa TF dan anaknya dimasukkan ke dalam sel.

"Jadi itu peristiwa kemarin, sebenarnya bukan anaknya dimasukkan ke sel. Jadi permintaan salah satu tersangka tersebut kan meminta untuk mau ketemu sama anaknya," kata Alamsyah melalui sambungan telepon WhatsApp.

"Tapi kami juga tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari dalam sel kalau untuk dalam waktu yang lama karena sop-nya seperti itu karena kalau ada apa-apa, terdakwa melarikan diri siapa mau bertanggung," sambungnya.

Kemudian atas dasar kemanusiaan lanjut Alamsyah, pihaknya pun mempertemukan TF dengan anaknya.

"Karena hanya untuk bertemu anaknya kemudian, pengawal tahanan kemudian mengizinkan anaknya masuk, jadi mereka ngobrol lah maksudnya ketemu ketemu anaknya di dalam situ," sebutnya.

Namun setelah anak TF berada di dalam sel, lanjut Alamsyah terjadi kesalahpahaman bahwa menganggap anaknya ikut dimasukkan ke dalam sel.

"Tapi kan tidak seperti itu posisinya, bahkan kami memperlakukan terdakwa tersangka tersebut bersama anaknya dengan sengat manusiawi karena teman-teman jaksa membelikan anaknya makanan dan yang bersangkutan juga diperlukan dengan baik," terangnya.

Pihaknya juga mengaku sempat menolak agar TF dipertemukan dengan anaknya.

"Berapa kali kami menolak tapi tetap memohon untuk dipertemukan dengan anaknya sehingga kami mengambil kebijakan yah tidak apa-apa dipertemukan," jelasnya .

Terkait insiden keributan antara  pegawai Kejari Makassar dan Tim Pendamping Hukum TF, kata Alamsyah, hanya kesalahpahaman. 

"Alhamdulillah kemarin langsung selesai tidak ada persolan apa-apa. Jadi ini biasa dinamika perkara itu seperti itu," ucap Alamsyah.

Dirinya pun menegaskan, komitmen Kejari Makassar untuk memberikan pelayanan atau penanganan perkara dengan cara-cara manusiawi.

"Kami dari Kejari Makassar dalam penanganan perkara itu profesional, sesuai dengan petunjuk pimpinan bahwa kami tidak boleh melaksanakan kewenangan pada kami dengan cara cara arogan dan lain sebagainya," tegas Alamsyah.

"Adapun kegiatan-kegiatan yang kami lakukan ini intinya bagaimana memperlakukan walaupun tersangka tapi tetap diperlukan secara manusiawi," tuturnya.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved