Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IAP Sulsel Titip Sejumlah PR untuk Proyek Stadion Baru di Sudiang Makassar

IAP Sulsel mendorong agar pembangunan stadion dikaji secara mendalam terkait gangguan terhadap transportasi udara.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Asosiasi Profesi Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan banyak masukan untuk pembangunan Stadion di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Profesi Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan banyak masukan untuk pembangunan Stadion di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar Sulawesi Selatan.

IAP Sulsel mendorong agar pembangunan stadion dikaji secara mendalam terkait gangguan terhadap transportasi udara.

Apalagi jarak antara bandar udara Internasional Sultan Hasanuddin dan lokasi rencana stadion di Sudiang tergolong dekat.

Ketua IAP Sulsel Firdaus mengatakan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan, kawasan sudiang masuk dalam ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).

Sehingga wajib untuk memperhatikan batas ketinggian bangunan.

Dalam hal ini tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar bandar udara dan pesawat udara.

Kemudian tidak menyulitkan penerbang membedakan lampu-lampu rambu udara dengan lampu-lampu lain.

Tidak juga menyebabkan kesilauan pada mata penerbang yang mempergunakan bandar udara.

"Serta tidak melemahkan jarak pandang sekitar bandar udara dan tidak membahayakan atau mengganggu pendaratan atau lepas landas serta gerakan pesawat udara," ucapnya Jumat (8/3/2024).

Selain itu, sirkulasi lalu lintas di wilayah tersebut juga patut menjadi perhatian.

Karena kemungkinan besar kemacetan di sekitar wilayah itu terjadi jika menjadi stadion berstandar FIFA dan pusat pertandingan bertaraf nasional dan internasional.

"Dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah rencana stadion juga perlu mendapat perhatian penting karena akan menjadi warga yang terdampak langsung", kata Firdaus.

Dalam dimensi perencanaan, pembangunan stadion juga perlu melihat kaitannya antara Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan perkotaan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar).

Itu harus disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Maminasata.

Serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makaassar 2014-2034 dengan Rencana Stadion di sudiang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved