Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Gowa

Alita Karen Bongkar Dugaan Konspirasi Penanganan Kasus Rudapaksa di Gowa: Sindir Polwan dan Kadis

Selain itu, dia mengaku saat korban diperiksa periksa polisi korban tidak didampingi oleh PPA Gowa.

tribun timur
Kolase 4 pelaku ditangkap usai rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku utama sekaligus anak pejabat adalah Caleg.  

4 pelaku telah ditangkap atas kasus rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di dalam mobil dinas di pinggir Jl Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (2/4/2024)

4 pelaku telah diamankan yakni UC alias MYHS (24), MR (24), MQ (21) dan AR (25).

UC alias MYHS (24), MR (24), MQ (21) ditangkap tak lama setelah kejadian di TKP.

Kemudian, polisi kembali menangkap AR (25).

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menerangkan AR berperan menghubungi korban.

Pelaku utama UC (24) meminta AR menghubungi korban untuk bertemu.

"Jadi peran dari AR ini. Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," jelasnya.

Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput oleh AR bersama UC. 

Setelah menjemput korban di Makassar, mereka kemudian menuju ke  Gowa

Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC. 

Kemudian UC bersama korban melanjutkan perjalanan.

Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang.

Lalu mereka ke TKP Setelah sampai di  di belakang perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong.

Di TKP, pelaku UC memaksa korban untuk berhubungan badan. 

"Di situlah UC melakukan aksi tak terpuji terhadap korban," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved