Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Gowa

Alita Karen Bongkar Dugaan Konspirasi Penanganan Kasus Rudapaksa di Gowa: Sindir Polwan dan Kadis

Selain itu, dia mengaku saat korban diperiksa periksa polisi korban tidak didampingi oleh PPA Gowa.

tribun timur
Kolase 4 pelaku ditangkap usai rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku utama sekaligus anak pejabat adalah Caleg.  

"Sangat disayangkan, harusnya dinas PPA Gowa berkolaborasi dengan polres Gowa dalam mendampingi korban. Mulai saat korban di BAP di Polres sampai korban dibawah ke rumah sakit untuk di visum," pungkasnya.

Mengenai para pelaku, dia membeberkan jika hasil penelusurannya, dari ke empat pelaku ada dua orang anak pejabat Pemkab Gowa yang terlibat.

"Kalaupun mereka bukan anak pejabat, kenapa bisa mereka dapat akses dengan begitu mudahnya menggunakan mobil dinas," ujarnya.

"Parahnya lagi, dari empat pelaku ini, kami dengar ada Caleg dan ada yang bekerja sebagai satpol PP," sambungnya.

Alita membeberkan pihaknya sendiri adalah para aktivis perempuan yang selama ini selalu melakukan pendampingan-pendampinhan terhadap korban apapun.

"Baik korban kdrt, korban kekerasan seksual yang sifatnya litigasi maupun non litigasi."tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Fakta baru terungkap UC (24) alias MYHS pelaku utama rudapaksa wanita NMY (26) dalam mobil dinas, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata calon legislatif (Caleg).

Informasi dihimpun, UC alias MYHS maccaleg di dapil 1 Somba Opu lewat partai Perindo.

Ketua DPD Partai Perindao Gowa, Makmur Daeng Mangung, membenarkan MYHS nyaleg di dapil 1 Somba Opi Gowa.

"Iya betul ada caleg bernama Muh Yusuf di Somba Opu, saya lupa nomor urut berapa," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024)

Dia mengaku mengetahui kabar tersebut lewat grup WhatsApp.

"Ia ada saya baca di grup (tentang kasus rudapaksa)," sambungnya.

Menurutnya, MYHS bukan pengurus di partai Perindo Gowa. Ia hanya maccaleg lewat partai Perindo Gowa.

Jika pengurus kata dia, akan diberi sanksi sesuai aturan AD ART partai.

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved