PT SCI Perseroda
Mantan Dirut PT SCI Perseroda Menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar
dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah mengenai pengangkatan Komisaris Perseroda
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pencopotan Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) berbuntut panjang.
Tim hukum Rendra Darwis, mantan Direktur Utama PT SCI Perseroda, mengguat keputusan pencopotan tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/3/2024).
Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di PN Makassar dengan nomor registrasi perkara; 80/Pdt.G/2024/PN Mks.
Menurut Acram, pihaknya mempersoakan pemberhentian Direksi Perseroda PT SCI, melalui SK 220 / II / Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2024.
"Karena dalam keputusan itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberhentian direksi hasil seleksi terbuka, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," ujar Acram melalui rilis ke tribun-timur.com, Rabu (6/3/24).
Menurut dia, sebelum terbitnya SK Nomor : 220/II/Tahun 2024, diketahui terdapat perbuatan hukum yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Komisaris Utama PT SCI Tanri Abeng, dan notaris Liong Rahman, dengan membuat Akta Nomor : 07 tanggal 08 Januari 2024.
Dalam akta tersebut, lanjut Acram, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
"Gugatan yang kami ajukan untuk membatalkan akta Nomor 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat secara bersama-sama oleh Pj Gubernur Sulsel, Tanri Abeng, dan Liong Rahman," tegas Acram.
Acram mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah mengenai pengangkatan Komisaris Perseroda PT Sulsel Citra Indonesia yang tidak melalui proses seleksi, dan tidak atas suatu keadaan mendesak, dan tidak dalam keadaan terlilit permasalahan.
Dengan dugaan itu, sambung Acram, maka diharapkan kepada khalayak, baik perseorangan, instansi pemerintah dan pihak lain, agar tidak melakukan hubungan hukum, termasuk melakukan perbuatan hukum, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan setelah menerima surat jawaban dari Komisaris Utama Perseroda PT SCI tertanggal 28 Februari 2024, yang dibuat di Jakarta.
"Setiap risiko yang timbul akibat dari Perbuatan Hukum untuk dan atas nama PT SCI Perseroda, menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing, dan tidak menjadi beban, dan mengikat Perseroda, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dengan memperhatikan bahwa BUMD merupakan bagian tidak terpisahkan dari kekayaan negara," jelas Acram.
Acram menjelaskan, selain upaya pembatalan Akta Nomor 07 tersebut, untuk menghindarkan PT SCI Perseroda dari permasalahan, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan akta tersebut.
Awal pekan lalu , Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mencopot tiga direksi PT SCI Perseroda yakni Direktur Utama Rendra Darwis, Direktur Pengembangan Usaha PT SCI Sulsel Dedy Irfan Bachri, dan Direktur Umum dan Keuangan, Ernida Mahmud.
Ketiganya digantikan oleh Machmud Achmad, sebagai pelaksana tugas direktur utama, Aerin Nizar, sebagai pelaksana tugas Direktur Pengembangan Usaha, dan Andi Arman sebagai pelaksana tugas Direktur Umum dan Keuangan. Ketiga direksi baru tersebut telah menjabat pertengahan pekan lalu. Tiga direksi yang diganti tidak menghadiri serah terima jabatan tersebut.
Dedy Irfan Bachri mempertanyakan hasil evaluasi yang memicu dirinya diganti dari PT SCI Perseroda.
Direksi PT SCI
PT SCI Perseroda
Acram Mappaona Aziz
Rendra Darwis
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Pamong Senior-Ex Sekwilda Sulsel M Parawansa Wafat, Guru Ryas Rasyid-Rafiuddin Hamarung |
![]() |
---|
Sosok dan Peran Gerry Aditya ASN Penerima Suap Terbanyak Sertifikat K3 Kemnaker |
![]() |
---|
BPM Makassar Diusulkan Jadi Badan, Demi Efektivitas Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Alasan Pengacara Revelino Ancam Ridwan Kamil Jika Damai dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Resmi Dilantik, Jumrana Salikki Kembali Pimpin KM Bulukumba 2025–2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.