Pemilu 2024
Diungkap Jusuf Kalla Hak Angket Bakal Untungkan Prabowo-Gibran, Alasannya!
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, menekankan bahwa hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan mengambil keuntungan jika Hak Angket digulirkan.
Keuntungan bagi Prabowo-Gibran atas hak angket ini diungkap secara tersirat Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, menekankan bahwa hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah hal yang baik dan bermanfaat bagi pemerintahan berikutnya.
JK, sapaan akrab Kalla, menilai pemerintahan berikutnya akan berjalan dengan mulus jika hak angket digulirkan karena tuduhan kecurangan pada Pemilu 2024 sudah diklarifikasi.
"Negeri ini, pemerintahan yang akan datang akan mulus, siapapun memerintah akan mulus setelah diklarifikasi semuanya. Kalau enggak, nanti curiga terus," kata JK di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (6/3/2024), dilansir dari kompas.com.
Jusuf Kalla menjelaskan bahwa hak angket merupakan implementasi dari tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengawasi pemerintah, khususnya terkait dugaan kecurangan pemilu.
Baca juga: Timnas AMIN Curiga! Diagram Sirekap KPU Tiba-tiba Hilang : Jangan Bikin Masyarakat Bingung
Menurutnya, hak angket akan menjadi forum bagi pemerintah untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan pemilu yang selama ini dituduhkan.
"Ini kan bagus, mengklarifikasi, bertanya, sehingga (menjawab) tanda tanya masyarakat, kekhawatiran masyarakat, ataupun kecurigaan masyarakat," ujar JK.
Bekas ketua umum Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan mempengaruhi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kan hak angket itu bertanya menyelidiki ke pemerintah, soal pemilu itu ke MK, di MK," kata dia.
Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, untuk menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah terbukti.
Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.
Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS sudah menyampaikan interupsi mendorong bergulirnya hak angket.
Namun, interupsi itu tidak direspons oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad karena menurutnya ada mekanisme tersendiri untuk mengajukan hak angket.
DPR RI Tak Bertaring
DPR RI dinilai tak bertaring hadapi wacana Hak Angket atas dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024.
DPR RI terkesan membiarkan akan adanya dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu.
Otokritik atau kritik diri itu disampaikan Anggota DPR Fraksi PDI-P Aria Bima.
Aria meminta pimpinan DPR mendukung rencana hak angket yang belakangan disuarakan oleh sejumlah fraksi partai politik di parlemen, termasuk fraksi PDIP.
Hak angket tersebut untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Kualitas Pemilu ke depan itu harus ada hal-hal yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan kita maupun mengoptimalkan pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan Pemilu kemarin walaupun tanda-tanda (kecurangan) itu sudah kelihatan sejak awal," kata Aria Bima saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna ke-13 DPR, Selasa (5/3/2024).
Aria mengungkapkan, rencana hak angket tidak hanya disuarakan oleh politikus-politikus di Senayan.
Namun, suara itu juga disampaikan oleh elemen masyarakat lainnya, yakni dari kalangan rohaniwan hingga budayawan.
Hak angket tersebut, menurutnya juga tidak hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres, melainkan juga agar pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada ke depan berjalan tanpa kecurangan.
"Situasi lapangan elektoral pemilu kemarin kalangan rohaniwan, budayawan, cendekiawan menyerukan hal-hal yang perlu kita cermati betul Pemilu, Pilkada maupun Pemilu ke depan," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR ini menilai, cara untuk mewujudkan Pemilu yang berjalan tanpa kecurangan ke depannya, adalah melalui pengoptimalan fungsi pengawasan DPR.
Dalam hal ini, menurutnya, fungsi pengawasan itu bisa dijalankan DPR melalui hak angket atau pun hak interpelasi.
"Untuk itu pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, atau apapun," pungkas dia.
Sebelumnya, wacana hak angket bergulir beberapa waktu terakhir.
Hak angket ini pertama kali didorong oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Ganjar mendorong partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Bersamaan dengan itu, partai politik pengusung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga memberikan sinyal mendukung rencana hak angket.
Partai politik pengusung AMIN yang berada di parlemen adalah Partai Nasdem, PKB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun hingga kini belum ada kejelasan tentang progres rencana hak angket tersebut di parlemen.
PKS: DPR Harus merespon
Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyampaikan interupsi dengan meminta DPR menggulirkan hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, hak angket itu bahkan disuarakan oleh sebagian masyarakat karena melihat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024).
Aus menjelaskan bahwa tidak ada larangan DPR menggunakan hak angket tersebut.
Hak angket, jelasnya, dijamin konstitusi dan undang-undang.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," tutur politikus PKS ini.
Aus melanjutkan, apabila dalam hak angket tersebut terbukti ada kecurangan Pilpres 2024, bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada saat ini.
"Jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu. Sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," ujarnya.
PKB: Naif jika DPR Diam
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, DPR jangan diam melihat berbagai dugaan kecurangan dan persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum maupun Pilpres 2024.
Hal tersebut disuarakannya saat momen interupsi rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).
"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk saat interupsi.
Luluk mengatakan, hak angket juga menjadi bagian tanggung jawab DPR sebagai wakil rakyat.
Sebab, menurutnya, saat ini masyarakat pun menyuarakan hal yang sama melihat berbagai persoalan dalam Pemilu 2024.
"Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan atau pun suara yang tak sanggup disuarakan," jelasnya.
"Silent majority saya kira akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional, apa pun langkah-langkah itu," lanjut dia.
Politikus PKB ini meyakini, lewat hak angket, berbagai dugaan kecurangan itu menemukan titik terang.
Bahkan, lanjut Luluk, hak angket juga bisa mengakhiri berbagai polemik tentang Pemilu 2024.
"Karena ini terkait dengan daulat rakyat, maka pemilu haruslah berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi," pungkasnya. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.