Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Tol Makassar

Naik Mulai 9 Maret 2024, Cek Daftar Tarif Tol Makassar Terbaru

Tarif tol di Makassar mengalami penyesuaian mulai 9 Maret pukul 00.00 Wita. Kenaikan tarif tol berada di kisaran 8 hingga 10 persen.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sanovra JR/Tribun Timur
Jalan Tol Makassar Yang terekam dari udara di Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (23/5/2016). Jalan Tol ini merupakan jalan tol yang menghubungkan Kota Makassar, Panakkukang, Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan AP Pettarani, Kawasan Industri Makassar dan Bandar Udara Hasanuddin. Jalan tol ini memiliki panjang 11,57 km dengan lebar 2 x 2 x 3,5 meter. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tarif tol di Makassar mengalami penyesuaian mulai 9 Maret pukul 00.00 Wita. 

Kenaikan tarif tol berada di kisaran 8 hingga 10 persen.

Penyesuaian tersebut berlaku di lima gerbang. 

Diantaranya, Gerbang tol Biringkanaya, Tamalanrea, Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur, dan Ramp Bira Barat. 

Penyesuaian tarif reguler ini akan berlaku untuk semua kendaraan golongan I sampai golongan V.

Kenaikan tarif bervariasi mulai golongan I sampai golongan V antara Rp500-Rp2.500.

Gerbang Biringkanaya dan Tamalanrea untuk kendaraan golongan I semula Rp10.000 naik jadi Rp11.000, golongan II dan III Rp17.000 naik jadi Rp18.500, golongan IV-V Rp 25.000 naik jadi Rp27.500.

Selanjutnya, Gerbang Ramp Parangloe golongan I semula Rp15.500 naik jadi Rp16.500, golongan II-III Rp9.000 naik menjadi Rp9.500, golongan IV-V Rp13.000 naik jadi Rp14.500.

Baca juga: Mulai April Pengendara Roda 2 Bayar Parkir di Bandara Sultan Hasanuddin Pakai E-Money, Intip Tarif

Untuk Gerbang Ramp Bira Barat dan Utara golongan I semula Rp5.500 naik menjadi Rp6.000, golongan II-III Rp9.000 naik jadi Rp9500 dan golongan IV-V dari Rp13.000 naik menjadi Rp14.500.

Rencana kenaikan tarif diatas disampaikan Direktur Utama Pengelola Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Real Chandra kepada Wali Kota Makassar, Danny Pomanto di Kantor Balaikota, Jalan Ahmad Yani, Selasa (5/3/2024). 

Chandra menjelaskan, penyesuaian tarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 457/KPTS/M/2024 yang terbit pada 23 Februari 2024. 

"Yang naik (tarifnya) di tol seksi empat, yang naik dari arah Tallo, Mandai, Bandara," ucap Chandra kepada awak media. 

Gerbang tol yang dioperasikan PT Makassar Metro Network (MMN), yaitu Gerbang Tol Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur dan Gerbang Utama Parangloe tidak mengalami penyesuaian. 

Lanjut Chandra, penyesuaian tarif ini merupakan kenaikan reguler yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Itupun sudah direkomendasikan oleh  Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved