Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Kocak! ES Pemuda di Kulon Progo Viral Gegara Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Sendiri, Kok Bisa?

Aksi kocak pemuda berinisial ES (26) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral gegara ditangkap polisi usai curi motor sendiri. 

Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Pemuda berinisial ES (26) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral gegara ditangkap polisi usai curi motor sendiri dan ilustrasi pencuri motor 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemuda berinisial ES (26) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral gegara ditangkap polisi usai curi motor sendiri

Kok bisa? 

Aksi kocak ES mencuri motor sendiri pun viral di media sosial. 

Salah satunya diunggah akun Instagram @folkshitt pada Selasa (5/2/2024).

"Lah gimane cerita! Pemuda ditangkap polisi karena curi motornya sendiri," tertulis dalam narasi unggahan tersebut.

Kasus ini sebenarnya terungkap sejak akhir Februari 2024 lalu, namun di awal Maret ini baru viral di media sosial. 

Baca juga: Modus Roby Mukad Pencuri Motor Lintas Kabupaten: Ngaku Polisi ke Korban Lalu Motor Dirampas

Lantas bagaimana awal mula ES curi motor sendiri

Dilansir dari TribunJogja, pria itu bernama ES (26), asal Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Ia mencuri sepeda motor dari pria berinisial DS (27), asal Prubalingga, Jawa Tengah.

Kapolsek Kokap AKP Toha mengatakan, aksi pencurian dilakukan ES pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksinya dilakukan di sekitar Waduk Sermo, Hargowilis.

"Motor yang dicuri jenis Yamaha NMax dengan plat AB 2820 EP," ungkap Toha memberikan keterangannya pada Senin (26/02/2024).

Baca juga: Bejat! Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh, Korbannya Mantan Pacar

Pada sore hari, DS menggunakan sepeda motor itu untuk pergi ke area pemancingan di Waduk Sermo.

Saat tiba di lokasi, DS memarkirkan motor tersebut di pinggir jalan.

Bahkan, DS juga memasang kunci ganda pada sepeda motor tersebut.

Tetapi, saat selesai memancing, DS mendapati motornya sudah raib.

DS juga sempat berupaya mencari sepeda motor itu, tetapi hasilnya nihil.

Tak kunjung menemukan motor itu, DS pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kokap.

"Berdasarkan hasil penelusuran, kami akhirnya mengetahui keberadaan pelaku ES," jelas Toha.

Baca juga: Masih Ingat Pasangan Viral Mesum di Pelataran Masjid Terapung Parepare? Pasrah Serahkan Diri Satpol

Akhirnya, pihak kepolisian pun menangkap ES di rumah temannya yang berlokasi di Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah.

Sementara, sepeda motor yang dicuri itu berada di rumah warga yang berlokasi di Hargorejo, Kokap.

ES menitipkan sepeda motor itu dengan alasan rusak.

Menurut keterangan ES, rupanya motor tersebut miliknya sendiri yang sudah digadaikan ke DS, yang adalah temannya semasa sekolah.

Baca juga: Sosok Sinar Dahlia Mahasiswi Gorontalo Diteror 400 Paket COD dari Mantan Pacar, Terparah Kirim Motor

Motor itu digadaikan sekitar satu bulan sebelum kejadian dengan nilai sekitar Rp16,5 juta.

Namun ES rupanya ingin mengambil kembali motor tersebut tanpa menebusnya terlebih dahulu.

Menurut Toha, motor itu berhasil dicuri karena ES masih memiliki kunci cadangan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 5 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Motor yang sempat dicuri ES pun berhasil diamankan.

Termasuk motor dengan plat AB 3707 TL yang digunakannya saat beraksi, serta sejumlah dokumen kendaraan yang kini menjadi barang bukti.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti pun mengimbau masyarakat juga mewaspadai terjadinya aksi pencurian motor.

Warga diminta memastikan kondisi kendaraan benar-benar aman saat ditinggalkan.

"Pastikan juga melakukan kunci ganda dan kunci stang pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan," kata Novi.

Kisah lain soal pencurian motor: Modus Roby Mukad Pencuri Motor Lintas Kabupaten: Ngaku Polisi ke Korban Lalu Motor Dirampas

Seorang pelaku pencurian motor dengan modus menyamar sebagai anggota Polri ditangkap Resmob Polda Sulsel.

Ialah Roby Mukad (34) resedivis pencurian motor berlamat di Jl Cendrawasih, Makassar.

Roby ditangkap saat berada di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (4/8/2023). 

Tercatat, ada sembilan laporan polisi terkait aksi kejahatan Roby yang tersebar di wilayah Makassar, Gowa dan Takalar.

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, mengatakan, dalam aksinya, Roby kerap mengaku sebagai polisi dengan bermodalkan korek api berbentuk pistol revolver.

"Berdasarkan beberapa laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan, modus (Roby) mengaku anggota Polri," kata Dharma Negara kepada tribun, Jumat (4/8/2023) siang.

Dari sembilan laporan yang masuk ke kepolisian, tiga diantaranya diketahui bernama Ardi (21) melapor di Polres Gowa, Busthanul Ashar (21) melapor di Polsek Mamajang Makassar dan Ridwan melapor di Polres Takalar.

Ardi kata Dharma, saat itu bersama temannya Muh Faizal berboncengan motor dan singgah di Lapangan Syekh Yusuf, Gowa.

Saat duduk santai, pelaku Roby menghampiri dan mengaku sebagai anggota Polri.

Setelah meyakinkan korbannya dengan berpura-pura menjadi polisi, Roby lanjut Dharma pun meminta Ardi dan Faizal untuk memboncengnya keliling wilayah Sungguminasa.

"Pada saat tiba kembali ke lapangan Syekh Yusuf pelaku dan korban sempat berbincang-bincang," ujar Dharma 

"Setelah itu pelaku langsung menaiki sepeda motor milik korban tanpa ijin dari korban dan menyuruh saksi Muh Faizal untuk ikut bersama pelaku," sambungnya.

Setibanya di ruko kosong yang berada di Jl Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Roby kata Dharma, kemudian meminta Faizal untuk turun dari motor.

"Pelaku mengambil barang milik saksi (Faizal) berupa satu unit hp selanjutnya pelaku pergi mengendarai sepeda motor milik korban (Ardi)," bebernya.

Dalam pengungkapan kasus itu, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya empat unit motor diduga hasil curian pelaku, dan juga empat ponsel.

Selain itu, dua pembeli barang curian atau penadah dalam kasus itu bernam Risna (34) dan Kiki (21) juga ikut ditangkap.

Apa Hukuman Bagi Pencuri Motor 

Hukuman bagi pelaku pencurian motor dapat bervariasi tergantung pada negara dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Di berbagai negara, pencurian motor dianggap sebagai kejahatan serius dan bisa dikenai hukuman pidana yang berat. Beberapa hukuman yang mungkin dijatuhkan untuk pencuri motor antara lain:

1. Penjara

Pelaku pencurian motor bisa dihukum dengan penjara, dengan durasi hukuman tergantung pada tingkat kejahatan, kekerasan yang digunakan, dan keadaan lain yang relevan.

2. Denda

Pelaku juga bisa dihukum dengan membayar denda sebagai bentuk hukuman tambahan.

3. Rehabilitasi

Beberapa negara menerapkan program rehabilitasi atau bimbingan bagi pelaku pencurian agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

4. Pencabutan Hak Berkendara

Pelaku pencurian motor bisa kehilangan haknya untuk memiliki atau mengemudikan kendaraan bermotor untuk jangka waktu tertentu atau bahkan selamanya.

5. Hukuman Kerja Sosial

Dalam beberapa kasus, pelaku pencurian motor mungkin dihukum dengan kerja sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara.

6. Hukuman Lainnya

Di beberapa negara, ada hukuman tambahan seperti perintah larangan mendekati korban atau wilayah tertentu, dan pembebasan bersyarat dengan ketentuan tertentu.

Penting untuk dicatat bahwa hukuman untuk pencurian motor dapat berbeda-beda dan perlu disesuaikan dengan sistem hukum dan kebijakan hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Tujuannya adalah untuk mencegah tindakan kriminal dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat secara umum.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved