Pemilu 2024
Dari 24 Kabupaten/Kota Sisa Makassar Belum Rampungkan Rekapitulasi Pemilu
Dari 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, sisa Makassar belum mengumpulkan rekapitulasi Pemilu 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dari 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, sisa Makassar belum mengumpulkan rekapitulasi Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menyelesaikan proses sinkronisasi data dari 23 kabupaten/kota.
23 kabupaten/kota itu terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sementara itu, KPU Makassar menjadi satu-satunya penyelenggara pemilu yang belum merampungkan hasil penghitungan pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat provinsi, di Hotel Claro Makassar, Selasa (5/3/2024).
"Tinggal kita menunggu Makassar. Kabupaten Maros sudah. Kita tunggu Makassar karena masih menyelesaikan rekapnya," kata Hasbullah.
Baca juga: PKB Klaim Dapat 5 Kursi DPRD Makassar
Hasbullah menyampaikan bahwa hingga saat ini baru 10 dari total kabupaten/kota telah menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara ke KPU Sulsel.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
"Jadi rekapitulasi sudah mencapai 10 kabupaten/kota, seperti Sidrap, Enrekang, Wajo, Soppeng, Takalar, Banteng, Barru, dan lainnya," ujar Hasbullah.
Menurutnya, setiap kabupaten/kota memiliki dinamika yang berbeda.
Sehingga proses rekapitulasi suara tidak dapat dilakukan secara bersamaan.
Ada yang cepat selesai, sementara ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama.
"Setiap kabupaten memiliki dinamika yang berbeda, jadi kita sulit untuk memprediksi," jelas Hasbullah.
Hasbullah pun meminta kepada KPU di setiap daerah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada sebelum melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Kita berharap bahwa semua kejadian khusus sudah terselesaikan di tingkat kabupaten," katanya.
"Karena jika belum, kita akan meminta rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan proses penyelesaian atau saksi yang memiliki keberatan baru terkait proses tersebut," tambahnya.
KPU Sulsel telah memberikan deadline kepada KPU kabupaten/kota untuk menyelesaikan rekapitulasi suara paling lambat hari ini, Selasa, 5 Maret 2024. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.