Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Dari 24 Kabupaten/Kota Sisa Makassar Belum Rampungkan Rekapitulasi Pemilu

Dari 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, sisa Makassar belum mengumpulkan rekapitulasi Pemilu 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
tribun timur
Suasana Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat provinsi di Hotel Claro Makassar, Selasa (5/3/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dari 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, sisa Makassar belum mengumpulkan rekapitulasi Pemilu 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menyelesaikan proses sinkronisasi data dari 23 kabupaten/kota.

23 kabupaten/kota itu terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Sementara itu, KPU Makassar menjadi satu-satunya penyelenggara pemilu yang belum merampungkan hasil penghitungan pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat provinsi, di Hotel Claro Makassar, Selasa (5/3/2024).

"Tinggal kita menunggu Makassar. Kabupaten Maros sudah. Kita tunggu Makassar karena masih menyelesaikan rekapnya," kata Hasbullah.

Baca juga: PKB Klaim Dapat 5 Kursi DPRD Makassar

Hasbullah menyampaikan bahwa hingga saat ini baru 10 dari total kabupaten/kota telah menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara ke KPU Sulsel. 

Sementara itu, sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

"Jadi rekapitulasi sudah mencapai 10 kabupaten/kota, seperti Sidrap, Enrekang, Wajo, Soppeng, Takalar, Banteng, Barru, dan lainnya," ujar Hasbullah.

Menurutnya, setiap kabupaten/kota memiliki dinamika yang berbeda.

Sehingga proses rekapitulasi suara tidak dapat dilakukan secara bersamaan. 

Ada yang cepat selesai, sementara ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama.

"Setiap kabupaten memiliki dinamika yang berbeda, jadi kita sulit untuk memprediksi," jelas Hasbullah.

Hasbullah pun meminta kepada KPU di setiap daerah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada sebelum melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.

"Kita berharap bahwa semua kejadian khusus sudah terselesaikan di tingkat kabupaten," katanya.

"Karena jika belum, kita akan meminta rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan proses penyelesaian atau saksi yang memiliki keberatan baru terkait proses tersebut," tambahnya.

KPU Sulsel telah memberikan deadline kepada KPU kabupaten/kota untuk menyelesaikan rekapitulasi suara paling lambat hari ini, Selasa, 5 Maret 2024. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved