Bedah Buku Karya Prof Faisal Abdullah: Hak Angket dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Prof Faisal Abdullah menjelaskan pentingnya pemahaman tentang hak angket dalam konteks sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru besa Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Faisal Abdullah membedah buku berjudul "Hak Angket dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia".
Acara tersebut diadakan di Laboratorium Moot Court Dr Harifin A Tumpa, FH Unhas, Selasa (5/3/2024) pagi.
Dihadiri oleh para akademisi, pakar hukum, pengamat politik serta mahasiswa.
Dalam presentasinya, Prof Faisal Abdullah menjelaskan pentingnya pemahaman tentang hak angket dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia.
Bedah buku mengenai hak angket ini menjadi sangat relevan dengan momen dimulainya sidang anggota DPR-RI.
Sebab, isu-isu yang dibahas dalam buku tersebut berkaitan langsung dengan regulasi dan kebijakan ketatanegaraan yang mungkin dibahas dalam sidang DPR.
Isu yang muncul adalah dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini masih menjadi perdebatan di DPR RI.
"Ini mungkin secara kebetulan karena bedah buku ini bertepatan wacana penggunaan hak angket DPR RI," kata Prof Dr Faisal Abdullah.
Baginya, publik tengah menantikan keseriusan DPR RI dalam menggulirkan hak angket setelah setelah lama melemparkan wacana.
Prof Faisal Abdullah menjelaskan konsep hak angket dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, menyoroti perannya dalam pengawasan DPR.
Diskusi ini juga mempertimbangkan tantangan praktis dalam implementasi hak angket di lapangan.
"Sebagai calon anak hukum, harus tahu segala aturan, jangan pernah ada kekosongan," tandasnya.
Adapun pemantik diskusi ialah Dr Adi Suryadi Culla, Dosen dan Praktis Hukum Hartono Tasir Irwanto, dan Pengamat Politik sekaligus mantan Komisioner KPU Makassar, Endang Sari.
Adi Suryadi Culla mengaku telah membaca buku karya Prof Dr Faisal Abdullah.
Dia menyatakan bahwa momen waktu bedahnya sangat tepat.
Diskusi tersebut bertepatan dengan sidang DPR RI yang sedang berlangsung.
Dalam komentarnya, Adi Suryadi Culla menekankan bahwa keputusan terkait hak angket dalam konteks ketatanegaraan sangat bergantung pada keputusan para partai politik.
Ia menyatakan harapannya bahwa diskusi ini dapat menjadi referensi yang berharga jika usulan hak angket diusulkan dalam waktu dekat.
"Kalau kita bicara tentang peluang pengajuan hak angket DPR, sangat penting kesepakatan dan kekompakan antara partai politik," kata Adi Suryadi Culla.
Menurutnya, jika partai politik tidak sepakat atau tidak kompak, maka wacana hak angket tersebut mungkin tidak akan menjadi kenyataan.
Namun, jika terdapat kesepakatan di antara partai politik, maka hak angket tersebut bisa saja terjadi.
Adi Suryadi Culla juga menyoroti faktor penting lainnya dalam konteks makro, yaitu struktur politik.
Sebab untuk mengusulkan hak angket terhadap hasil Pilpres 2024, sangat bergantung pada struktur politik yang ada saat itu.
Komentar Adi Suryadi Culla ini menggarisbawahi kompleksitas dan relevansi diskusi mengenai hak angket dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.
Utamanya dalam hubungannya dengan dinamika politik yang sedang berlangsung.
Wacana Hak Angket Didukung oleh Capres Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 1
Sebelumnya, wacana hak angket pertama kali digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 19 Februari 2024.
Usulan ini pun mendapatkan dukungan dari kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dukungan dari kubu ini menunjukkan adanya kesepakatan untuk menggunakan hak interpelasi DPR sebagai alternatif jika hak angket tidak tersedia atau tidak dipersiapkan dengan baik.(*)
Ralat:
Tribun-Timur.com memohon maaf atas kesalahan penulisan dalam berita ini.
Awalnya pada judul berita tertulis "Bedah Buku Karya Prof Faisal Abdullah: Hak Angket Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia", namun seharusnya "Bedah Buku Karya Prof Faisal Abdullah: Hak Angket Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia".
Dalam tubuh berita juga tertulis "ketatanegaraan", seharusnya "Ketatanegaraan".
Berita ini telah diperbaiki.
Terima kasih.
Mahasiswa KKN Unhas Ajak Warga Bone Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk Organik |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unhas Dorong UMKM Gunakan Canva di Parepare |
![]() |
---|
Prof Jamaluddin Jompa dan Tanggung Jawab Seorang Akademisi Sejati |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unhas Ajak Murid SD di Parepare Belajar Kelola Sampah Lewat Game Seru |
![]() |
---|
Unhas Sambut 10.418 Mahasiswa Baru 2025, Prof JJ: Generasi Terpilih dari Hampir 90.000 Pendaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.