Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian Kuda di Manuju

5 Kuda Ago Dicuri Dg Beta di Manuju Gowa, Ipda Udin Sibadu: Beraksi Tengah Malam

Identitas pelaku yakni Pabeta DG Beta (50), warga di Desa Tanasambayang Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar

Humas Polres Gowa
Personel Polsek Manuju membekuk pelaku pencurian kuda. 

TRIBUN-GOWA.COM - Pelaku pencurian ternak di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk polisi. Pelaku dihadiahi timah Panas

Identitas pelaku yakni Pabeta DG Beta (50), warga di Desa Tanasambayang Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan 5 kuda milik korban Ago (50) dicuri.

Dijelaskan, ketika itu korban menyimpan kudanya di rerumputan di Desa Bilalang 

Keesokan harinya korban hendak memberi makan kudanya namun sudah raib.

Kasus pencurian kuda  ini terjadi pada (24/1/2024) lalu.

Atas kasus tersebut, Ago pun melapor ke Polsek Manuju.

Dengan nomor laporan LP/B/02/I/2023/SPKT/SekManuju/Res Gowa/Polda Sulsel.

"Modus pelaku melibatkan tiga rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya. Mereka mengambil kuda korban pada tengah malam, di Desa Bilalang,"  kata Ipda Udin Sibadu, Selasa (5/3/2024)

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Dg Beta.

Penangkapan Dg Beta dilakukan Personel Polsek Manuju dipimpin langsung Kapolsek Manuju Ipda Ibnu Mashud.

"Pelaku diamankan di rumah anaknya di Desa Timbuseng Kecamatan Polut Kabupaten Takalar, Senin kemarin," katanya

Namun, lanjut Ipda Udin, saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan.

Sehingga diberikan tembakan terukur ke arah kaki kanan pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis. 

Setelah mendapatkan perawatan dan dianggap dalam keadaan baik tim media, pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 ekor kuda.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved