Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Penjelasan KPU Bantaeng Soal Perolehan Suara PSI Tetiba Meroket: Sudah Dikoreksi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng buka suara terkait perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  tiba-tiba meroket.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
KPU Bantaeng saat membacakan hasil penghitungan suara pemilu dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Sulsel di Hotel Claro Makassar, Senin (4/3/2024) siang. 

Perolehan Suara PSI Meroket Mendekati Ambang Batas Parlemen

Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa hari terakhir, mendekati ambang batas parlemen sebesar 4 persen. 

Lonjakan tersebut terlihat jelas melalui laman Sirekap di pemilu2024.kpu.go.id.

Sebuah perbedaan mencolok terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, antara perolehan suara yang tercatat dalam formulir C1 dengan suara yang tercatat di Sirekap. 

Perbedaan tersebut dilaporkan mencapai puluhan suara.

Suara PSI meningkat secara dramatis dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari hingga 2 Maret 2024. 

Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2/2024) menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3/2024).

Dalam kurun waktu tersebut, terjadi penambahan sebanyak 230.361 suara untuk PSI dari 2.240 TPS yang hasilnya tercatat di situs real count KPU

Hal ini menunjukkan bahwa PSI memperoleh tambahan rata-rata sekitar 90 suara di satu TPS.

Penggelembungan suara PSI terjadi di dua TPS di Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng

Pertama, di TPS 007 Kelurahan Karatuang, dimana PSI mendapat 67 suara dalam data Sirekap, namun pada formulir C1 tertulis PSI tidak mendapatkan satupun suara. 

Kedua, di TPS 001 Kelurahan Onto, dimana PSI mendapat 37 suara dalam data Sirekap, tetapi hanya 5 suara yang tercatat dalam formulir C1.

Ketidakkonsistenan ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan akurasi data dalam proses pemilu.

Di samping itu, juga memunculkan kebutuhan untuk melakukan pengecekan dan koreksi yang cermat terhadap data-data yang dikeluarkan. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved