Kekayaan Andi Amran Sulaiman
Luasnya Tanah dan Bangunan Milik Mentan Andi Amran Sulaiman: Ada 59 Bidang, Harganya Rp 270 Miliar
Menteri Pertanian RI atau Mentan Kabinet Indonesia Maju, Andi Amran Sulaiman kini punya 59 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 270 miliar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pertanian RI atau Mentan Kabinet Indonesia Maju, Andi Amran Sulaiman kini punya 59 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 270 miliar.
Asetnya tersebar di 3 provinsi dan 6 kabupaten/kota.
Demikian data diperoleh Tribun-Timur.com dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Andi Amran Sulaiman yang dilaporkan kepada KPK pada tanggal 19 Desember 2023 sebagai laporan khusus pada awal menjabat.
Tanah dan bangunan pemilik Tiran Group itu ada di Makassar, Gowa, Bone, dan Pangkep, Sulawesi Selatan.
Lalu, ada di Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Serta tanah seluas 4,4 hektare di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Jumlah tanah dan bangunan milik Andi Amran Sulaiman melonjak setelah 4 tahun "rehat" sebagai menteri.
Baca juga: Harta Kekayaan Mentan Andi Amran Sulaiman Kini Tembus Rp 1,1 Triliun, Punya Sedan Mercy Rp 8 Miliar
Pada tahun 2019, pada akhir menjabat menteri pada Kabinet Kerja, Andi Amran Sulaiman melaporkan hanya memiliki 13 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 42,2 miliar di Makassar dan Gowa.
Ada 46 penambahan bidang tanah dan bangunan dalam kurun waktu 4 tahun atau hampir 4 kali lipat.
Selengkapnya, berikut rincian LHKPN Andi Amran Sulaiman pada 2023:
Baca juga: Helikopter Amran Sulaiman Tak Terdaftar di LHKPN KPK? Hanya 9 Mobil Tertulis, Harta Naik Drastis
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 270.293.170.250
1. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/320 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.