Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makan Siang Gratis

Anies Pertanyakan Dasar Hukum Pemerintah Uji Coba Makan Siang Gratis, Prabowo Belum Pasti Terpilih

Anies Baswedan mempertanyakan dasar hukum pemerintah menguji coba program makan siang gratis yang diusung capres-cawapres nomor urut 3, Prabowo-Gibran

Editor: Ansar
Kompas.com
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan saat ditemui di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Minggu (3/3/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Uji coba makan siang gratis yang dilakukan pemerintah menjadi sorotan calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan.

Pasalnya, makan siang gratis itu adalah program Prabowo-Gibran.

Anies Baswedan mempertanyakan dasar hukum pemerintah menguji coba program makan siang gratis yang diusung capres-cawapres nomor urut 3, Prabowo-Gibran.

Padahal, proses hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 belum seluruhnya rampung.

“Pemerintah mulai membuka diri kepada pemenang setelah KPU menetapkan. Sebelum KPU menetapkan, pertanyaannya dasar hukumnya apa? ketika pemerintah merapatkan rencana sebuah paslon (pasangan calon), dasar hukumnya apa?” kata Anies saat ditemui di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Minggu (3/3/2024).

Anies menilai, sikap pemerintah yang mulai melakukan pembahasan untuk program pemerintah selanjutnya merupakan bentuk keterbukaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 Namun demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan perlunya dasar hukum atas segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut.

“Negara itu kan bergerak menggunakan aturan hukum bukan? ketika sudah ada surat keputusan KPU nomor xyz tanggal sekian, tahun sekian, ditetapkan pasangan abcd menjadi pemenang itu menjadi dasar untuk pemerintah mengakomodasi. Tapi, kalo belum ada keputusan lalu apa dasarnya?” ujar Anies.

“Kalau itu (simulasi makan siang gratis) dikerjakan oleh pasangan terserah, tapi enggak boleh oleh negara. Bahkan, negara merapatkan (membahas) pun dasarnya apa? Enggak ada dasar hukumnya,” katanya lagi.

Program makan siang gratis yang diusung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran diuji coba oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, emenko Perekonomian melakukan uji coba program makan siang gratis lantaran berperan untuk menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan program ini pada APBN.

"Yang desain program itu kan pemerintahan baru, kita diminta menyiapkan.

Terus harus diantisipasi, disiapkan lah ya dalam postur APBN kita," kata Susi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 29 Februari 2024.

Susi menjelaskan, sesuai prosedur, program pemerintahan yang akan dilaksanakan tahun depan dirancang oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KementerianPPN/Bappenas).

Setelah itu, Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyampaikan usulan program ke Menko Perekonomian untuk kemudian dilaporkan ke Presiden.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved