Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang Surati Kapolri, Ingatkan Sigit Tahan Firli Bahuri
Mereka menilai penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri berjalan lambat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat diantar langsung ke Mabes Polri, Jumat (1/3/2024).
Hadir Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.
Mereka menilai penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri berjalan lambat.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri berjalan di tempat.
Pasalnya sudah memasuki 100 hari pasca ditetapkan tersangka namun belum dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November.
Firli dijerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ditetapkan oleh Kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Kenapa kita katakan berjalan ditempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” ujarnya.
Di sisi lain, Samad menyampaikan bahwa penyidik memang memiliki alasan subyektif untuk tidak menahan seorang tersangka.
Meski begitu, Samad menilai pasal yang disangka kepada Firli Bahuri sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, dia menilai Firli perlu ditahan sebagai wujud nyata bahwa penyidik Polri menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Terlebih, Firli Bahuri diketahui merupakan purnawirawan jenderal bintang tiga yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPK.
“Kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan. Tapi, kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penhanan,” kata Samad.
“Ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap law enforcement penegakan hukum,” tambah dia.
Dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan sampai gratifikasi ini, Firli Bahuri secara keseluruhan sudah diperiksa sebanyak tujuh kali.
Dia telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.
Setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.
Namun, hingga kini Firli Bahuri masih belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Siapa Firli Bahuri?
Firli Bahuri adalah purnawirawan perwira tinggi polisi.
Pangkat terakhirnya sebelum pensiun yakni Komisaris Jenderal Polisi atau jenderal polisi bintang.
Firli Bahuri lulusan Akpol 1990.
Ia satu angkatan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Ia pernah menjabat 2 kali sebagai kapolda dan dua kali sebagai wakapolda.
Ia menjabat Wakapolda Banteng pada 27 Agustus 2014 sampai 31 Desember 2015.
Kemudian Wakapolda Jawa Tengah pada 12 Desember 2016 sampai 3 Februari 2017.
Selanjutnya Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018.
Terakhir Kapolda Sumatera Selatan pada 20 Juni 2019 sampai dengan 8 November 2019.
Sebelum memimpin KPK, Firli menjabat Kepala Badan Pemeliharan dan Keamanan Polri.
Sekadar diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya. Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Firli juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Profil Firli Bahuri
Komjen Pol (Purn ) Drs Firli Bahuri adalah seorang purnawirawan Polri dan Ketua KPK periode 2019–2023.
Firli lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan pada 8 November 1963.
Ia adalah lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.
Setelah itu, Firli melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Kemudian ia menimba ilmu di Sespim dan lulus pada 2004 sedangkan di Lemhannas PPSA, pria berusia 59 tahun itu lulus pada 2017.
Firli Bahuri menempuh pendidikan S2-nya di jurusan Kajian Ilmu Kepolisian (KIK) Universitas Indonesia dan lulus tahun 2000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Abraham Samad: Kasus Ini Kelihatannya Jalan di Tempat
Bupati Sudewo Fiks Diberhentikan Bukan Karena Demo Tapi Jika Ini Terjadi, Kasus di KPK Sudah Jalan |
![]() |
---|
Dokter Hewan YHF Jadi Tersangka Stem Cell Ilegal, Disuntikkan ke Manusia, Barang Bukti Rp 230 Miliar |
![]() |
---|
Sudewo Bupati Pati Tiba di Gedung KPK, Datang Tanpa Berkas |
![]() |
---|
Sudewo Kini Diam Seribu Bahasa, Kini Urusannya dengan KPK Soal Korupsi |
![]() |
---|
Dari Motor Dinas Jadi Pustaka Keliling: Cara Aipda Ikbal Dekatkan Buku ke Anak Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.