Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang Surati Kapolri, Ingatkan Sigit Tahan Firli Bahuri

Mereka menilai penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri berjalan lambat.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024) untuk menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

“Ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap law enforcement penegakan hukum,” tambah dia.

Dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan sampai gratifikasi ini, Firli Bahuri secara keseluruhan sudah diperiksa sebanyak tujuh kali.

Dia telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.

Setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.

Namun, hingga kini Firli Bahuri masih belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Siapa Firli Bahuri?

Firli Bahuri adalah purnawirawan perwira tinggi polisi.

Pangkat terakhirnya sebelum pensiun yakni Komisaris Jenderal Polisi atau jenderal polisi bintang.

Firli Bahuri lulusan Akpol 1990.

Ia satu angkatan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Ia pernah menjabat 2 kali sebagai kapolda dan dua kali sebagai wakapolda.

Ia menjabat Wakapolda Banteng pada 27 Agustus 2014 sampai 31 Desember 2015.

Kemudian Wakapolda Jawa Tengah pada 12 Desember 2016 sampai 3 Februari 2017.

Selanjutnya Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved