Rekapitulasi Suara Makassar
Calon Senator DPD RI Al Hidayat Samsu Kuasai Kecamatan Sangkarrang Makassar
Al Hidayat berhasil mengumpulkan 1.344 suara sah, tertinggi di antara calon DPD RI lainnya di Kecamatan Sangkarrang, Makassar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Al Hidayat Samsu kuasai Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.
Al Hidayat berhasil mengumpulkan 1.344 suara sah di Kecamatan Sangkarrang.
Lalu dibawahnya ada A Chairil Anwar yang berhasil mengumpulkan 1.039 suara
Peringkat ketiga ada nama Tamsil Linrung dengan perolehan 882 suara sah.
Hasil itu berdasarkan hitungan tingkat kecamatan lalu dibacakan saat rekapitulasi perhitungan tingkat Kota Makassar di Hotel Grand Asia, Kota Makassar, Jumat (1/3/2024).
Terdapat tiga kelurahan di Kecamatan Sangkarrang, Kelurahan Barang Caddi, Barang Lompo, dan Kodingareng.
Hasil itu dibacakan oleh Panitia Pelaksana Kecamatan Sangkarrang Mutmainnah.
Dirinya menyebutkan perolehan seluruh hasil suara dari setiap anggota DPD.
"Dari tiga kelurahan jumlah suara sah sebanyak 6.541," katanya.
Adapun kata Mutmainnah, sebanyak 1.472 suara dianggap tidak sah saat penghitungan di tingkat kecamatan.
"Untuk total keseluruhan ada sebanyak 8.013," ujarnya.
Berikut hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kota di Kecamatan Sangkarrang.
- Abd Waris Halid 774
- Abd Rahman 125
- A Chairil Anwar 1.039
- A Hatta Marakarma 439
- Al Hidayat Samsu 1.344
- Yusran Paris 506
- Andi Baso Ryadi Mappasulle 65
- Datu Luwu Andi Maradang 75
- Andi Muh Ihsan 183
- Andi Muh Yangki Padjalangi 177
- Elli Oschar 67
- Harmansyah 143
- Idrus Andi Paturusi 212
- Lily Amelia Salurapa 87
- Muh Nasyit Umar 326
- Musa Salusu 30
- Diza Rasyid Alk 67
- Tamsil Linrung 882.(*)
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.