Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Dakwaan Jaksa, Sejak 2020 SYL Minta Jatah 20 Persen Anggaran 11 Jabatan Eselon I Kementan

Menurut dakwaan jaksa KPK, SYL memerintahkan pengumpulan uang patungan atau sharing kepada stafsus, ajudan, serta Dirjen Perkebunan Kementan.

Editor: Alfian
Tribunnews
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahur, Senin (29/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait dengan jabatannya.

Gratifikasi tersebut melibatkan pejabat Eselon I di lingkungan Kementan selama periode 2020 hingga 2023.

Menurut dakwaan jaksa KPK, SYL memerintahkan pengumpulan uang patungan atau sharing kepada stafsus, ajudan, serta Dirjen Perkebunan Kementan di kantornya pada awal 2020. Uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

"Setelah Terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, sekira awal Tahun 2020, terdakwa memerintahkan untuk melakukan pengumpulan uang patungan/sharing dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujar jaksa penuntut umum KPK, Masmudi dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, para pejabat Eselon I diperintahkan SYL untuk memberikan jatah 20 persen dari anggaran masing-masing.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa," kata jaksa.

Para pejabat Eselon I yang tidak mengindahkan perintah tersebut akan mengancam posisinya di Kementan.

Mereka diancam dengan pemindahan tugas atau pembebasan dari tugas oleh SYL.

"Apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ujar jaksa.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pertanian ada 16 jabatan untuk pejabat Eselon 1 tetapi 5 diantaranya masih berstatus staf.

Sementara 11 jabatan Eselon 1 lainnya mulai dari tingkatan Sekretaris Jenderal hingga Badan-badan.

Menurut dakwaan, SYL tidak beraksi sendirian, tetapi dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Kedua orang tersebut juga turut didakwa bersama SYL pada persidangan Rabu (28/2/2024) ini.

"Pengumpulan uang dilakukan dengan cara yaitu Terdakwa meminta Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para Pejabat Eselon I dan jajarannya," katanya.

Selanjutnya, uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, sesuai dengan arahan SYL.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved