Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Wajo Minta Pj Bupati Andi Bataralifu Fokus Penataan Kota dan Sampah

KPK Wajo meminta Andi BataraLifu fokus penataan kota selama mengemban amanah sebagai Pj bupati Wajo.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Ketua Komunitas Parenung Kopi (KPK) Wajo, Asriadin Mase. KPK Wajo meminta Pj Bupati Wajo, Andi BataraLifu fokus penataan kota selama mengemban amanah. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komunitas Parenung Kopi (KPK) Wajo meminta Pj Bupati Wajo, Andi BataraLifu fokus penataan kota selama mengemban amanah.

"Pekerjaan utama Pj Bupati harus tahu terlebih dulu tentang kota, betul-betul tidak diperhatikan pada periode sebelumnya," ujar Ketua KPK Wajo, Asriadin Mase kepada Tribun-Timur.com, Rabu (28/02/2024).

Menurutnya, penataan kota khususnya di Sengkang amburadul.

Utamanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Perda nomor 10 Tahun 2017 dan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

"IMB yang notabenenya dikeluarkan tapi tidak dilakukan pengawasan hingga selesainya pembangunan," tuturnya.

Alhasil, kata dia, bangunan dengan seenaknya menutupi akses selokan yang dapat berdampak besar bagi lingkungan serta penyempitan bahu jalan.

"Itu yang perlu diperhatikan. Selokan kini banyak yang buntu karena bangunan liar yang tidak sesuai dengan aspek ataupun aturan yang berlaku," sebutnya.

Baca juga: Pulang Kampung, Pj Bupati Andi Bataralifu Bakal Sowan ke Tokoh Masyarakat Wajo

Bahkan, kata dia, seharusnya jabatan ini menjadi kesempatan bagi Andi Bataralifu dalam membangun kampung halamannya.

"Beliau orang Wajo pastilah mau melihat kampungnya bagus. Nah, dimulai dari penataan kotanya dulu," tutur Asriadin.

"Saya yakin Bupati yang terlahir dari hasil Pilkada tidak akan mampu melakukan penataan kota karena akan menghadapi persoalan perasaan," lanjutnya.

Sementara itu, Andi Akmaluddin warga Sawerigading juga meminta Pj Bupati Wajo fokus menangani sampah.

Sebab hingga saat ini Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terbilang masih minim untuk menjangkau Kota Sengkang seluas 38,27 km2.

Ia mengatakan kontainer pembuangan sampah sementara wajib disediakan pemerintah di sepanjang jalan Sawerigading dan Rusa.

Sebab, kedua jalan itu merupakan area pemukiman padat penduduk.

"Banyak warga perumahan yang kebingungan untuk membuang sampah, sehingga alternatifnya memilih sisi jalan dan lahan kosong untuk dijadikan tempat pembuangan sampah," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved