Syahrul YL Tersangka
Aliran Rp44,5 M Hasil Dugaan Korupsi SYL Terungkap di Dakwaan, Istri hingga Nasdem Turut Nikmati
Dalam dakwaan tersebut, uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk sejumlah keperluan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Aliran dana Rp44,5 miliar yang diduga Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbongkar.
Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi hingga partai.
Hal tersebut terbongkar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/2/2024) kemarin.
Kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulsel itu sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan tersebut, uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk sejumlah keperluan.
Menurut dakwaan, istri SYL dalam periode tiga tahun tersebut turut menikmati uang sejumlah Rp938.940.000.
Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Lebih lanjut, uang senilai Rp992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga Syahrul Yasin Limpo.
Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).
Sementara Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya.
Uang ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.
SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan.
Partai NasDem yang merupakan kendaraan politik SYL disebut jaksa KPK juga turut menerima uang sebesar Rp40.123.500.
Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp974.817.493, bersumber dari Setjen, untuk keperluan lain-lain.
Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.
Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120.
Uang itu bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
Lebih lanjut, SYL juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp1.654.500.000.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Terjadi sepanjang 2020-2023.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," bunyi dakwaan KPK.
Selain itu, SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
SYL ajukan eksepsi dan penagguhan
SYL berencana mengajukan eksepsi.
Rencana eksepsi itu muncul setelah Syahrul YL ajukan penanguhan penahanan.
Eksepsi tersebut melalui Penasihat hukum SYL Djamaluddin Koedoboen.
Nota keberatan diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu atas dugaan gratifikasi.
Dalam perkara ini, terseret dua terdakwa lainnya, ajudan SYL Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
“Setelah kami tadi berdiskusi dengan bapak SYL maka kami sepakat menyikapi dakwaan dan mohon maaf kami diperkenankan eksepsi dua minggu ke depan,” kata Djamaluddin dalam persidangan, Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya SYL, rupanya kedua terdakwa lainnya juga kompak mengajukan eksepsi.
Namun mereka tak mengajukan tenggat waktu dua pekan menyusun eksepsi, melainkan sepekan.
“Mengingat surat dakwaannya itu, berkasnya itu sampai setinggi 1 meter, mohon kiranya kami diberi kesempatan satu minggu, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Kasdi.
Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan para terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Namun, batas waktu penyusunan eksepsi yang dikabulkan ialah sepekan, yakni Rabu (6/3/2024).
Alasannya, Majelis mempertimbangkan terbatasnya masa penahanan para terdakwa berdasarkan KUHAP.
“Mengingat para terdakwa ini dalam tahanan, tahanan ini kan ada batas waktu. Kalau eksepsi kita tetap memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan itu, tetapi hanya dalam waktu satu minggu,” ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Ajukan Penangguhan Tahanan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan penangguhan tahanan.
Permohonan penangguhan tahanan disampaikan Djamaluddin Koedoboen saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Alasan mengajukan penangguhan tahanan lantaran kondisi kesehatan Syahrul Yasin Limpo.
SYL disebut memiliki kondisi paru-paru yang sudah diambil separuh.
Selain itu, usia lanjut juga dijadikan alasan dari permohonan ini.
Kondisi kesehatan SYL saat ini dalam bahaya.
"Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka," katanya.
Syahrul Yasin Limpo disebut harus melakukan check-up di rumah sakit setiap sepekan sekali.
"Selama ini beliau sakit dan setiap minggu mesti harus check-up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," ujar Djamluddin Koedoboen.
Atas permohonan penangguhan penahanan itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya terlebih dulu.
Penasihat hukum pun diwanti-wanti agar kedepannya tidak mengulangi pengajuan penangguhan penahanan ini.
"kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan. dan nanti kami juga akan ingatkan kepada pH terdakwa atas permohonan ini, jangan setiap kali persidangan sdr mengungkit-ungkit ini ya. kalau kami musyawarahnya sudah klop maka kami akan bacakan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ikut Nyoblos saat Pilpres
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 di Rutan KPK, Rabu (14/2/2024).
Rutan KPK berada di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).
Ada dua TPS disiapkan di Rutan KPK.
Pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Nampak Syahrul Yasin Limpo menggunakan baju berwarna putih saat mencoblos.
Wajahnya tampak lebih kurus dibanding kondisi sebelumnya.
Selain SYL juga ada mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kemudian, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan jumlah tahanan KPK saat ini berjumlah 75 orang. Di mana, 67 orang akan mencoblos di lokasi pertama.
"Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah tahanan KPK berjumlah 75 orang (67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal)," kata Ali Fikri, Rabu (7/2/2024).
Sementara, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas rutan.
Fasilitas pencoblosan ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar para tahanan.
Bahaya penyakit Paru-paru
Pneumonia adalah infeksi paru-paru yang dapat disebabkan oleh berbagai patogen, termasuk virus, bakteri, dan jamur.
Ketika kamu mengidap pneumonia, kantung udara kecil di paru-paru meradang dan dapat mengisi dengan cairan atau bahkan nanah.
Pneumonia dapat berkisar dari infeksi ringan hingga serius atau mengancam jiwa dan kadang-kadang dapat menyebabkan kematian.
Menurut Centers for Disease Control and Prevention, lebih dari 50.000 orang di Amerika Serikat meninggal karena pneumonia pada tahun 2015.
Selain itu, pneumonia adalah penyebab utama kematian di seluruh dunia untuk anak di bawah 5 tahun.
Pneumonia dapat menyerang siapa saja.
Tetapi ada beberapa risiko yang meningkat untuk mengembangkan infeksi parah atau yang mengancam jiwa.
Umumnya, mereka yang berisiko paling besar memiliki sistem kekebalan yang lebih lemah atau kondisi atau faktor gaya hidup yang mempengaruhi paru-paru mereka.
Orang-orang yang berisiko lebih tinggi untuk memiliki kasus pneumonia yang serius atau mengancam jiwa termasuk:
Anak-anak di bawah 2 tahun
Orang dewasa berusia 65 dan lebih tua
Orang-orang yang dirawat di rumah sakit, terutama jika mereka telah menggunakan ventilator
Individu dengan penyakit atau kondisi kronis, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis, atau diabetes
Orang dengan sistem kekebalan yang melemah karena kondisi kronis, kemoterapi, atau transplantasi organ
Perokok
Gejala pneumonia mungkin lebih ringan atau lebih halus di banyak populasi berisiko.
Ini karena banyak kelompok berisiko memiliki sistem kekebalan yang lemah atau kondisi kronis atau akut.
Karena itu, orang-orang ini mungkin tidak menerima perawatan yang mereka butuhkan sampai infeksi menjadi parah.
Sangat penting untuk mengetahui perkembangan gejala apa pun dan mencari perhatian medis segera.
Selain itu, pneumonia dapat memperburuk kondisi kronis yang sudah ada sebelumnya, terutama pada jantung dan paru-paru.
Ini dapat menyebabkan penurunan kondisi yang cepat. Kebanyakan orang akhirnya sembuh dari pneumonia.
Namun, angka kematian 30 hari adalah 5 hingga 10 persen dari pasien yang dirawat di rumah sakit. Bisa sampai 30 persen pada mereka yang dirawat di perawatan intensif.
Ada beberapa gejala pneumonia yang perlu untuk kamu ketahui, yaitu:
Suhu tubuh abnormal, seperti demam dan kedinginan atau suhu tubuh lebih rendah dari normal pada orang dewasa yang lebih tua atau orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah
Sesak napas atau kesulitan bernapas
Batuk, mungkin dengan lendir atau dahak
Sakit dada saat kamu batuk atau bernapas
Kelelahan
Kebingungan, terutama pada orang dewasa yang lebih tua
Mual, muntah, atau diare. (*)
Profil Kasdi Subagyon Eks Sekjen Kementan Bongkar Kelakuan SYL saat Jadi Saksi Mahkota, Bos Pupuk |
![]() |
---|
Pembelaan SYL saat Dituduh Kumpulkan Uang Dirjen Kementan untuk Kebutuhan Pribadi, Eks Mentan Tegas |
![]() |
---|
Fakta Baru Aliran Dana Uang Korupsi SYL Terungkap Lagi, Dipakai Sunat Cucu hingga Beli Kacamata |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Syahrul YL Jadi Tersangka Gegara Tolak Permintaan Firli Bahuri, Bakal Dibebaskan? |
![]() |
---|
Sosok Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim Penyebab Pembacaan Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.