Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekapitulasi Suara

4 Mantan Kepala Desa Berpeluang Lolos Dapil 3 DPRD Luwu, Basaruddin Suara Terbanyak

Dari data rekapitulasi suara, empat mantan kades diprediksi mengisi jatah kursi Dapil 3 Luwu meliputi Kecamatan Larompong Selatan dan Larompong.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR
Mantan kepada desa berpeluang duduk di Dapil 3 Luwu (kiri-kanan) Basaruddin, Haspin, Aripin, dan Arfan Basmin. 

Sementara di Kecamatan Larompong, dirinya mengantongi 185 suara.

Baca juga: PDIP Makassar Amankan 5 Kursi, Bagaimana Dapil III? Ini Kata Andi Suhada Sappaile

Itu artinya jika ditotal, Haspin mendapatkan 2.607 suara.

Sedangkan Aripin, sebelum memutuskan maccaleg lewat Partai PKB, ia merupakan kepala Desa Lumaring, Larompong.

Di Kecamatan Larompong Selatan, Aripin mendapatkan 579 suara. 

Sementara di Kecamatan Larompong, dirinya mengantongi 3.370 suara.

Itu artinya jika ditotal, Aripin mendapatkan 3.949 suara.

Terakhir, Arfan Basmin juga merupakan politisi berlatar belakang mantan kepala desa.

Ia pernah menjadi Kepala Desa Senga Selatan.

Perolehan suara Arfan Basmin di Kecamatan Larompong Selatan, ia mengumpulkan 1.205 suara.

Sementara di Kecamatan Larompong, dirinya mengantongi 1.277 suara.

Itu artinya jika ditotal, Arfan Basmin mendapatkan 2.482 suara.

Terpisah, Komisioner KPU Luwu Suherman mengaku, sejauh ini pihaknya tak menemukan kendala dalam proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten.

"Total sudah ada 10 kecamatan kalau tidak salah. Ada Kecamatan Larompong, Suli Barat, Walenrang Timur, Bajo Barat, Kamanre, Belopa Utara, Larompong Selatan, Bastem, Lamasi dan Bajo," akunya, Kamis (29/2/2024).(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved