Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekapitulasi Suara

Hasil Sementara DPRD Provinsi Dapil Sulsel VIII Wajo-Soppeng, 1 Petahana Bertahan

Cek Hasil Real Count KPU Caleg DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 8 meliputi Kabupaten Wajo - Soppeng, Kamis (29/02/2024).

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
KPU
Grafik suara DPRD Provinsi dapil Sulawesi Selatan 8 (Soppeng-Wajo) real count KPU per tanggal 29 Februari 2024, Pukul 07.00 Wita 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Cek Hasil Real Count KPU Caleg DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 8 meliputi Kabupaten Wajo - Soppeng, Kamis (29/02/2024).

Melansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, data yang terupdate pukul 07.00 WIB dengan persentase 88.92 persen.

Di posisi pertama, nama putra Bupati Soppeng Partai Golkar, Andi Muhammad Ikram meraup suara sebanyak 44.879

Disusul rising star Partai Gerindra, Sultan Tajang dengan perolehan 22.459.

Kemudian, Incumbent partai Demokrat Ir Selle KS Dalle sebanyak 22.088 suara.

Di kursi keempat, Supriadi Arif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhasil meraih suara sebanyak 19.167.

Lalu, nama Andi Ayoga Fadel Akbar dengan suara 14.473 beda tipis Putra Bupati Wajo, Ahmad Muflih Insani 14.268 suara.

Sementara, di kursi terakhir nama Agustan Ranreng dari PKS dengan angka 10.393 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi itulah, tujuh nama berpotensi duduk di DPRD Provinsi dapil Sulawesi Selatan VIII.

Meski begitu, Komisioner KPU Kabupaten Wajo, Nasaruddin Zailani mengatakan setiap caleg bebas mengakses C plano di TPS.

"Apalagi, para saksi diberikan salinan sehingga wajar jika mereka punya data dan saling klaim suara," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (29/02/2024)

Pihaknya juga mengimbau para caleg agar tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten.

"Kami minta kepada para caleg untuk tetap menunggu hasil resmi dari KPU sebab saat ini masih berlangsung rekapitulasi suara tingkat Kabupaten" pintanya.

Disclaimer 

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved