Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Update Real Count KPU Hari Ini: PPP Raih Suara Tertinggi, Gerindra Peringkat Kedua di Gowa

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meriah suara tertinggi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

KPU
screenshot real count KPU perolehan sementara suara partai di Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (27/2/2024)  

TRIBUN-GOWA.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meriah suara tertinggi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pantauan TrihunGowa.com, Selasa (27/2/2024), real count KPU menunjukkan perolehan suara partai dengan progress: 1440 dari 2133 TPS (67.51 persen)

PPP tertinggi sementara di Gowa.

Partai berlambang ka'bah ini meraih 72.583 atau 24,8 persen.

PPP Gowa masih diketahui pemenang kursi terbanyak di DPRD Gowa pada pemilu sebelumnya dengan 9 kursi.

Dia memimpin pucuk pimpinan DPRD Gowa

Disusul partai Gerindra dengan raihan suara 44,012 atau 15,04 persen.

Gerindra Gowa masih konsisten pada peringkat kedua. 

Pada pemilu sebelumnya, Gerindra Gowa meraih 8 kursi di DPRD Gowa.

Partai PAN Gowa meraih 32,792 suara atau 11,2 persen.

Partai NasDem meraih 30,510 atau 10,42 persen.

Sedangkan partai Demokrat berada di posisi kelima dengan raihan 27,149 suara atau 9,28 persen.

Partai Golkar meraih 20,287 atau 6,93  persen.

Partai PKS meriah 15,863 atau 5,42 persen.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meriah 14,297 atau 4,88 persen.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12,864 atau 4,39 persen

Partai Perindo meriah 12,754 atau 4,36 persen

Partai Ummat meriah 2,348 atau 0,8  persen.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1,188 atau 0,41 persen

Partai Bulan Bintang, 976 atau 0,33 persen

Partai Gelombang Rakyat Indonesia, 1,770 atau 0,6 persen

Partai Buruh meriah 1,822 atau 0,62 persen

Partai Kebangkitan Nusantara meriah 613 atau 0,21 persen.

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved