Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Kades Timpuseng, Ada 7 Saksi Salah Satunya Irfan AB
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan Kades Timpuseng, Kecamatan Camba, Muhammad Arsyad akhirnya digelar di Pengadilan
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan Kades Timpuseng, Kecamatan Camba, Muhammad Arsyad akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Maros, Selasa (27/2/2024).
Sidang perdana dijadwalkan sehari sebelumnya, sempat diundur sebab terdakwa berhalangan hadir karena sakit.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Maros, Abdul Hakim mengatakan sidang dimulai pukul 13.00 Wita dan berakhir 15.30 Wita.
"Sidang berlangsung kurang lebih 2 jam 30 menit," katanya.
Ia menyebutkan, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
"Ada 7 orang saksi dihadirkan penuntut umum untuk sidang hari ini," terangnya.
Tujuh saksi ini diantaranya, Muh Gazali Hadis selaku Komisioner Bawaslu Maros Muh Arsyad dg Lira, Pemilik warkop pagi Muh Agus, wiraswasta.
"A Azis Maskur advokat/pengacara, Andi Muhammad Irfan AB anggota DPRD provinsi sulsel, Burhanuddin Pensiunan PNS dan Andi Nur Imran dosen UMMA Maros," urainya.
Ia menuturkan sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (28/2/2024) besok dengan agenda pembuktian saksi dan atau ahli dari penuntut umum dan saksi yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya, Arsyad menyebut dirinya dianggap mengkampanyekan atau mendukung salah satu caleg hingga dilaporkan ke Gakkumdu.
Arsyad menceritakan, waktu itu dirinya berada di warkop yang kebetulan ada kegiatan diskusi caleg.
“Saat itu ada salah satu caleg yang mengatakan jika dirinya terpilih nanti menjadi anggota DPRD provinsi maka akan menghibahkan gajinya 100 persen,” jelasnya.
Dari pernyataan itulah Arsyad spontan menyatakan akan mendukung caleg tersebut.
“Saya mengatakan ini orang tidak ada samanya di Indonesia, karena satu-satunya caleg yang akan menyerahkan gajinya ke konstituen. Saya orang pertama yang akan mendukung, itu yang saya sampaikan,” tutur mantan anggota DPRD Maros itu.
Arsyad dijerat pasal 41 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2019
Isi pasal tersebut yakni, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (*)
| Darurat Guru di Maros, 475 Formasi Kosong, Honorer Tak Bisa Direkrut |
|
|---|
| 2.155 Hewan Kurban Disiapkan di Maros, Asal Tompobulu Paling Banyak |
|
|---|
| Jembatan Pakere Maros Mulai Dibangun Setelah Roboh Akhir Tahun Lalu, Baru Pondasi Sudah Rp3 Miliar |
|
|---|
| Sapi Bali dan Simental Jadi Primadona Pembeli Meski Harganya Naik Rp 1 Juta |
|
|---|
| Sinergi Global di Maros, ICon-FiBank dan IPRC Gelar Pengabdian Masyarakat Lintas Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Suasana-ruang-sidang-Kades-Timpuseng1212222.jpg)